Dorong Belanja Berkualitas, Kemenkeu Bakal Terbitkan PMK Baru

Dorong Belanja Berkualitas, Kemenkeu Bakal Terbitkan PMK Baru
Image Source: the business journals

Dorong Belanja Berkualitas, Kemenkeu Bakal Terbitkan PMK Baru

“Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati tengah mempersiapkan aturan baru mengenai pengelolaan anggaran. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini bertujuan untuk penyederhanaan tata kelola keuangan negara.” 

Direktur Sistem Penganggaran, Lisbon Sirait, menyampaikan bahwa PMK ini akan menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini. Penggabungan ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang ada saat ini. 

Melansir dari kumparan.com (27/6/2023), Lisbon menjelaskan bahwa nantinya PMK tersebut akan berisi tentang Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Nantinya, disebut sebagai PMK Pengelolaan Anggaran.

“Penggabungan ini diharapkan menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang saat ini ada,” kata Lisbon di Kementerian Keuangan, Selasa (27/6/2023). 

Penyempurnaan dalam PMK ini antara lain terkait penjabaran prinsip belanja berkualitas yang meliputi efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi dan akuntabilitas, simplifikasi proses bisnis revisi anggaran, simplifikasi dokumen dalam proses pembayaran, dan penggunaan dokumen elektronik serta tanda tangan elektronik tersertifikasi. 

PMK sebagai Penyempurnaan Regulasi 

Melansir dari nasional.kontan.co.id (27/6/2023), hadirnya PMK ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi PMK dengan substansi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (PP No.6/2023).

Baca Juga: Jokowi Geram, APBD Stunting Tidak Digunakan Semestinya!

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No.12/2011) yang telah mengalami perubahan dua kali, PMK merupakan bagian dari jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Maka, selaras dengan tujuan perancangan PMK baru yang menggabungkan 29 regulasi berdasarkan atas PP No.6/2023. Perlu diketahui bahwa PP No.6/2023 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (PP No.90/2010). Oleh karena itu, PP No.90/2010 tidak relevan lagi.

Kemudian, rancangan PMK baru ini juga bertujuan untuk mendorong belanja negara yang lebih efektif dan efisien melalui peningkatan kualitas perencanaan dan belanja negara. Aturan ini juga bertujuan untuk modernisasi pelaksanaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip good governance dan akuntabilitas. 

“Saya harap ini menjadi langkah awal yang baik bagi kita untuk perbaikan tata kelola penganggaran dalam mencapai sinergi atas pengaturan terkait perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran,” ujar Lisbon. 

Selain itu, PMK ini diharapkan dapat mendukung tercapainya target output dan outcome belanja pemerintah melalui monitoring dan evaluasi yang terintegrasi. Tambahan lagi, juga sebagai penyelarasan proses bisnis agar dapat sesuai dengan dinamika belanja pemerintah dan perkembangan sistem informasi. 

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa saat ini, PMK terkait tata kelola keuangan negara sudah sampai tahap penetapan. Maka, diharapkan dalam kurun waktu satu minggu, PMK sudah dapat diterbitkan. 

Dalam hal ini, proses pembentukan suatu peraturan perundang-undangan merujuk dari UU No.12/2011 terdiri dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

PMK sebagai Penyempurnaan Penyusunan RKA

Melansir dari cnbcindonesia.com (27/6/2023), Lisbon juga memaparkan penyempurnaan ketentuan dalam penyusunan RKA berdasarkan pada beberapa aspek, yaitu: 

Prinsip Belanja Berkualitas

Adapun belanja yang berkualitas dapat dilihat dari efisiensi, terukur, dan telah memenuhi standar yang baku. Menurutnya, tingkat efektifitas anggaran dapat dilihat dari capaian atau output. Anggaran yang digunakan dapat memenuhi apa yang sudah direncanakan.

“Jadi kita nilai efisiensi itu kalau Kementerian dan Lembaga (K/L) bisa menghasilkan biaya yang lebih rendah dari standar biaya,” ujar Lisbon. 

Penguatan Penerapan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah

Selama ini, Kemenkeu meminta kepada K/L untuk menyusun perkiraan kebutuhan anggaran untuk tiga tahun ke depan terutama untuk kegiatan yang bersifat continue atau terus menerus. 

“Selama ini acuannya belum terlalu jelas. Anggaran ada 2 hal, perkiraan belanja dan sumber pendanaan. Jadi nanti di dalam setiap kali ada penyusunan tata keuangan ada disusun Kerangka Anggaran Jangka Menengan (KAJM), berapa kebutuhan sumber dananya, sehingga punya referensi yang jelas dari KAJM ini.” ujar Lisbon 

Penguatan Penganggaran Berbasis Kinerja

Kemenkeu akan memiliki kewenangan untuk mereview RKA.

“Kalau (anggaran) belum dieksekusi kenapa dan kita lihat hasilnya. Kalau program perlu diperpanjang bisa dilakukan oleh K/L. Tentunya Bappenas akan dilakukan penajaman program sehingga bisa dieksekusi kembali,” ujar Lisbon. 

Sinkronisasi Belanja K/L dengan Transfer ke Daerah (TKD)

Meskipun beda pendanaannya, tetapi sinkronisasi harus ada, dalam PMK terbaru hal itu akan dipertegas. Tujuannya jika ada proyek pada pemerintah pusat dapat didukung oleh pemerintah daerah. 

Penyederhanaan Proses untuk Peningkatan RKA K/L

Pihak Kemenkeu menginginkan agar RKA K/L dapat diusulkan lebih awa. “Anggaran dari waktu ke waktu tidak berubah atau naiknya tidak signifikan (karena) ada program K/L disetujui sejak awal,” tandas Lisbon. 

AP

Dipromosikan