IMF Minta Longgarkan Ekspor Nikel, Bahlil: Jangan Ikut Campur

IMF Minta RI Longgarkan Ekspor Nikel, Bahlil: Ganggu Kedaulatan RI
Image Source: nawacita.co

IMF Minta Longgarkan Ekspor Nikel, Bahlil: Jangan Ikut Campur

“Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa utang Indonesia kepada Dana Moneter Internasional (IMF) telah lunas.” 

Bahlil menyampaikan bahwa pelunasan utang telah dilakukan pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono atau akrab disapa SBY. Dalam hal ini, Bahlil juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada SBY yang telah berhasil membuat Indonesia tak lagi berutang dengan IMF. 

“Kita harus berterima kasih kepada pemerintahan sebelum Pak Jokowi, yaitu zamannya Pak SBY itu berhasil menyelesaikan utang kita kepada IMF,” ujar Bahlil, mengutip dari ekonomi.bisnis.com (1/7/2023).

Baca Juga: RI Kecolongan, Ekspor Ilegal Nikel ke China Sudah Jalan 2 Tahun

Selain itu, Bahlil menyetujui pernyataan dari pemerintahan SBY yang mengatakan bahwa IMF serupa dengan lintah darat. Menurutnya, tak sedikit kebijakan ekonomi dari IMF yang tidak sesuai dengan kondisi Indonesia.

“Menurut kajian mereka juga mengatakan, ini kayak lintah darat ibaratnya. Jadi banyak paket kebijakan ekonomi dari IMF yang tak cocok dengan negara kita,” papar Bahlil. 

Rekomendasi IMF ke Indonesia 

Mengutip dari money.kompas.com (1/7/2023), Bahlil menyarankan IMF untuk mengurusi negara-negara bermasalah saja, ketimbang memberikan rekomendasi terkait hilirisasi ke Indonesia. 

Hal ini merespons rekomendasi IMF yang meminta Indonesia meninjau kembali kebijakan hilirisasi, dan mempertimbangkan menghapus secara bertahap kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang sudah diterapkan sejak (1/1/2020). 

Pernyataan ini tertuang dalam dokumen IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia

Menurut Bahlil permintaan yang disampaikan IMF kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berdasarkan logika atau ngawur. Sebab bisa mengganggu kedaulatan Indonesia. 

“Saran saya, dia (IMF) mendiagnosa saja kepada negara-negara yang hari ini lagi susah, nggak usahlah campur-campur mengurus Indonesia,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta. 

Bahlil juga menyampaikan kalau Indonesia saat ini dalam kondisi yang baik, seiring dengan pulihnya perekonomian domestik usai tekanan pandemi Covid-19 selama tiga tahun terakhir. Oleh sebab itu, Indonesia sedang tidak memerlukan rekomendasi IMF.

Hal ini juga telah diakui oleh IMF dalam dokumen tersebut. Tercermin dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terjaga di kisaran 5 persen dan inflasi yang berada di bawah 5 persen.

Kemudian, Bahlil menegaskan bahwa pada dasarnya kebijakan hilirisasi dan larangan ekspor komoditas mentah merupakan langkah tepat yang diambil oleh pemerintah. Kebijakan ini sebagai upaya Indonesia untuk menjadi negara maju.

Tanggapan Menko Marves terkait Ekspor Nikel dan Hilirisasi 

Melansir dari cnbcindonesia.com (1/7/2023), Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) merespons terkait rekomendasi IMF yang meminta Indonesia menghentikan proyek hilirisasi di dalam negeri. 

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenves, Jodi Mahardi yang mengatakan bahwa sebagai bangsa Indonesia berdaulat dan berkembang, Indonesia malah terus ingin memperkuat hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah.

Jodi kemudian berujar bahwa Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan tidak akan tinggal diam mengenai hal ini. Ia akan menemui langsung Managing Director IMF, Kristalina Georgieva, untuk menjelaskan visi Indonesia terkait hilirisasi secara detail.

Sebagaimana diketahui, proyek hilirisasi merupakan program andalan Jokowi, dimana hilirisasi komoditas pertambangan menjadi satu-satunya cara untuk Indonesia meningkatkan nilai tambah dari hasil pertambangan. 

Hilirisasi juga menjadi cara Indonesia untuk melompat menjadi negara maju. Karena kelak, dengan hilirisasi Indonesia tak hanya mengekspor barang mentah melainkan barang jadi seperti kendaraan listrik yang sangat dibutuhkan dunia. 

Regulasi Terkait Ekspor Nikel dan Hilirasi 

Perlu diketahui, langkah hilirisasi telah selaras dengan Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk keberlanjutan dan kemakmuran rakyat.

Sebelumnya, larangan ekspor bijih nikel merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam  Pasal 103 ayat (1) UU Minerba telah tertulis bahwa pengolahan dan pemurnian hasil tambang wajib dilakukan di dalam negeri. 

Kemudian, proses pemurnian itu harus dilakukan oleh pemegang kontrak karya selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba (dalam hal ini UU No.4/2009) diundangkan. Hal ini dimaktubkan dalam Pasal 170 UU Minerba.

Kemudian, pemerintah juga mengeluarkan aturan pelaksana, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No.96/2021). Aturan ini dipertegas melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambahan Mineral dan Batubara (Permen ESDM No.25/2018) yang telah mengalami berbagai perubahan.

AP 

Dipromosikan