UKM Mulai Bertahap Menerapkan Kewajiban Sertifikat Produk Halal

Biaya sertifikasi yang kerap menjadi kendala bagi pelaku UKM.

Anggota DPR yang juga mantan Ketua Panja RUU Jaminan Produk Halal, Ledia Hanifa. Sumber Foto: http://www.dpr.go.id

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ledia Hanifa Amaliah menilai pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mulai bertahap untuk menerapkan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Ledia menjelaskan sebab UKM itu mengalami kendala karena pemerintah daerah banyak terlibat mengenai terkait aturan itu. “Industri farmasi sudah mulai bergerak, tinggal yang menjadi persoalan nanti adalah UMKM. Nah, UMKM ini sudah mulai diatasi tapi bertahap sekarang, karena pemerintah daerah banyak terlibat mengenai terkait soal ini gitu,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini kepada KlikLegal, Senin (19/6).

Selain itu, menurut Ledia, kendala lain juga dikarenakan banyaknya peraturan pelaksana terhadap aturan produk halal itu yang belum dibuat. “Cuma mereka problemnya adalah banyak peraturan turunan UU (JPH-red) itu yang belum turun yang membuat problem mereka susah,” kata mantan Ketua Panja RUU Jaminan Produk Halal.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis mengatakan bahwa kesulitan dalam penerapan kewajiban sertifikat bagi UKM adalah persoalan biaya pendaftaran.

“Yang agak mengeluhkan selama ini UKM ya. Itu karena UKM-UKM itu pengusaha kecil, jadi mereka bikin restoran-restoran agak sulit. Tapi kesulitannya itu selama ini dari segi biaya kan karena dia terlalu jauh membawa persyaratan seperti itu ke kota, jadi pendaftaranya terlalu berat,” katanya.

Iskan menyarankan seharusnya pelaku usaha tidak perlu menganggap beban dalam penerapan aturan ini karena tujuannya adalah agar pelaku usaha sendiri bisa memasuki pangsa pasar luar negeri. (Baca Juga: Pemerintah Masih Terus Menggodok Peraturan Pelaksaan UU Produk Halal).

“Jadi kebanyakan industri itu membuat PT dianggap beban kan. Sebetulnya tidak boleh dianggap beban karena kalau misalnya tidak lengkap juga dia tidak bisa mendapat uang dari bank juga kan, jadi dia tidak bisa jual-jual dalam jumlah yang besar. Padahal dengan sertifikat halal bisa masuk ke pasar-pasar Eropa yang muslim ke timur tengah atau yang lainnya. Jadi masyarakat itu harus kita latih juga supaya bekerja yang professional ke depannya,” ujar Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera ini.

Menurut Iskan, pemerintah saat ini sedang berencana membangun sistem kebijakan melalui pendaftaran online yang akan ada di setiap daerah hingga kabupaten. “Jadi ke depan nanti JPH itu akan kita buat online. Ini kan rencananya pada 2019 pemerintah akan (membuat pendaftaran melalui,-red) internet di seluruh Indonesia, sudah sampailah ke kota-kota kecil,” ujarnya.

“Jadi dia (pelaku usaha,-red) bisa daftar lebih mudah, online saja pendaftarannya. Nanti KTP-nya dikirim apa segala macam, gampang. Baru nanti Kementerian Agama membuat laporan di daerah itu,” tukasnya. (Baca Juga: Terkait Sertifikasi Halal, DPR Menyiapkan Anggaran Rp350 Miliar untuk Kemenag).

 

(PHB)

Dipromosikan