BP2MI Sebut Ada Sindikat TPPO, Oknum Pejabat Terlibat!

BP2MI Sebut Ada Sindikat TPPO, Oknum Pejabat Terlibat!
Image Source: radarlampung.disway.id

BP2MI Sebut Ada Sindikat TPPO, Oknum Pejabat Terlibat!

“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan mengungkapkan bahwa terdapat perputaran uang hingga ratusan miliar rupiah yang diduga berasal dari sindikat ini.”

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan bahwa terdapat sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang selama ini tidak pernah tersentuh hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan olehnya usai rapat hasil kerja Satuan Tugas TPPO di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, sebagaimana dilansir dari bisnis.com (4/7/2023).

Baca Juga: Perlindungan Pekerja Migran Beralih ke BP2MI

Benny kemudian menerangkan bahwa terdapat oknum pejabat dari Kementerian/Lembaga dan TNI/Polri yang terlibat dalam sindikat penempatan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut. 

Hal ini menjadi perhatian publik belakangan ini pasca terungkapnya kasus dugaan TPPO terhadap mahasiswa magang di Sumatera Barat.

Diberitakan oleh bbc.com (30/6/2023), kasus ini melibatkan pengiriman mahasiswa magang ke Jepang oleh kampus politeknik di Sumatera Barat. Mahasiswa-mahasiswa tersebut dipaksa untuk bekerja selama 14 jam setiap hari tanpa hari libur dan hanya diberi waktu makan 15 menit. 

Meskipun dijanjikan upah sekitar Rp5 juta per bulan, gaji mereka kemudian dipotong menjadi Rp2 juta per bulan dan diberikan kepada kampus sebagai dana kontribusi.

Dugaan TPPO ini terungkap ketika korban melaporkan situasi “bekerja sebagai buruh” kepada KBRI di Tokyo, Jepang. Setelah mengalami kondisi tersebut, para korban melaporkannya ke kampus mereka dan meminta untuk dipulangkan.

Adapun, Menurut Benny, BP2MI telah beberapa kali melaporkan keterlibatan oknum pejabat dalam sindikat TPPO selama tiga tahun terakhir. Namun, sindikat ini dianggap “untouchable” atau tidak bisa disentuh di Indonesia karena mendapat dukungan dari oknum-oknum yang berkuasa.

Benny menyebut bahwa bisnis perdagangan orang ini sudah ada sejak lama dan melibatkan jumlah uang yang sangat besar. PPATK bahkan mengungkapkan bahwa terdapat perputaran uang hingga ratusan miliar rupiah yang diduga berasal dari sindikat ini.

Sindikat TPPO Merupakan Kejahatan Besar di Indonesia

Dilaporkan oleh bisnis.com (5/7/2023) bahwa dari total lebih dari 9 juta PMI, hanya sekitar 4,5 juta di antaranya yang berangkat secara sah atau legal.

Dalam hal ini, Satgas TPPO telah menangkap 698 orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang hingga awal bulan Juli 2023, sebagai langkah tindak lanjut dari laporan yang telah diterima.

Satgas TPPO juga melaporkan bahwa telah berhasil menyelamatkan 1.943 korban perdagangan orang. Para korban ini meliputi pekerja migran, pekerja seks komersial, korban eksploitasi anak, dan WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kemudian menuturkan bahwa TPPO merupakan salah satu kejahatan besar di Indonesia. Hal ini dikarenakan banyaknya pekerja migran ilegal yang berpotensi menjadi korban perdagangan manusia.

Adapun, Mahfud MD mengingatkan para pejabat pemerintahan yang terlibat dalam sindikat TPPO bahwa kasus ini akan diusut tanpa pandang bulu. 

Hingga saat ini, melansir dari bisnis.com (5/7/2023), kepolisian telah menetapkan 5 oknum pejabat sebagai tersangka dalam kasus TPPO, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring berjalannya pengusutan. 

Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Setiap tahun, penempatan PMI tidak sesuai prosedur terus berulang. Dikutip dari kemenkumham.go.id, PMI Non Prosedural adalah WNI yang bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur penempatan yang sah. 

Hal ini dilakukan dengan cara memalsukan dokumen dan memanipulasi data calon PMI,  mengabaikan prosedur dan mekanisme penempatan yang diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak memperoleh visa kerja yang sesuai. 

Dalam proses ini, seringkali pekerja-pekerja migran tersebut dibantu oleh kelompok atau individu yang melanggar aturan, biasanya berupa sindikat sebagaimana dilaporkan di atas.

PMI maupun calon PMI pada dasarnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU No.18/2017) yang sebagian ketentuannya diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No.6/2023).

Terkait penempatan secara prosedural, Pasal 49 UU No.18/2017 mengatur bahwa penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan melalui tiga entitas, yaitu Badan (dalam hal ini BP2MI), Perusahaan Penempatan PMI (P3MI), atau perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri.

Izin Perusahaan Perusahaan Penempatan PMI

Sesuai dengan Pasal 51 UU No.18/2017 yang telah diubah oleh UU No. 6/2023, perusahaan yang dimaksud harus memiliki izin yang memenuhi persyaratan perizinan berusaha yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Izin tersebut tidak boleh dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain, dan perusahaan harus mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No.5/2021), penempatan tenaga kerja luar negeri atau PMI merupakan salah satu kegiatan yang termasuk dalam perizinan berusaha di sektor ketenagakerjaan.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi perusahaan meliputi:

  1. Penanggung jawab perusahaan berstatus WNI;
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dari sistem Online Single Submission (OSS);
  3. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT);
  4. Menyediakan bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp1,5 miliar pada bank pemerintah untuk penyelesaian masalah atau kasus yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan; serta
  5. Surat-surat pernyataan dan dokumen lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Sektor Ketenagakerjaan PP No.5/2021.

 

SS

Dipromosikan