Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan, Satgas Blokir Situs Jombingo

Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan, Satgas Blokir Situs Jombingo
Image Source: jabarekspres.com

Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan, Satgas Blokir Situs Jombingo

Dalam kerangka hukum Indonesia, skema ponzi tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, tetapi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU No.7/2014) melarang adanya “skema piramida” dalam sistem distribusi barang.”

Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal dengan Satgas Waspada Investasi) melakukan pemblokiran terhadap situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) karena diduga beroperasi tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Keputusan tersebut, melansir dari CNBC Indonesia (8/7/2023), diambil dalam rapat koordinasi terkait pembahasan kegiatan Jombingo pada Selasa (4 /7/2023) yang dihadiri oleh anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk menanggapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga merugikan masyarakat. 

Sebelumnya Aplikasi Jombingo menjadi sorotan karena diduga melakukan penipuan menggunakan modus money game dan skema ponzi.

Mengutip dari harianhaluan.com (25/6/2023), informasi mengenai penipuan aplikasi Jombingo ini menyebar setelah beberapa korban mengeluhkan kerugian yang mereka alami dan tidak dapat menarik kembali uang mereka.

Salah satu korban bernama Alisya melalui akun Twitter pribadinya membagikan bahwa aplikasi Jombingo diduga telah menipu lebih dari 3.000 orang dengan kerugian sebesar Rp1 Triliun.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi yang diadakan kemarin, Jombingo telah dipanggil untuk memberikan keterangan, namun mereka tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.

Waspada Skema Ponzi

Mengutip dari ojk.go.id, skema ponzi adalah bentuk investasi palsu di mana keuntungan yang diberikan kepada investor berasal dari uang yang diinvestasikan oleh investor lain, bukan dari hasil keuntungan yang sebenarnya. 

Ciri-ciri umum dari skema ponzi mencakup janji keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko, ketidakjelasan dalam bisnis investasi yang ditawarkan, produk investasi yang sering berasal dari luar negeri, pemberian komisi kepada staf penjualan yang merekrut orang baru, dan taktik mengiming-imingi investor yang ingin menarik investasi dengan penawaran bunga yang lebih tinggi.

Dalam kerangka hukum Indonesia, skema ponzi tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, tetapi ketentuan dalam UU No.7/2014 melarang adanya “skema piramida” dalam sistem distribusi barang.

Baca Juga: Strategi Penggugat Kasus Skema Ponzi Gunakan Pasal 98 KUHAP

Skema piramida adalah suatu bentuk kegiatan usaha di mana pendapatan atau imbalan diperoleh terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung, bukan dari hasil penjualan barang. Pelaku skema piramida memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk mendapatkan pendapatan.

Skema ponzi dan skema piramida memiliki kesamaan dalam prinsip operasional. Keduanya tidak berdasarkan penjualan barang, melainkan mengandalkan partisipasi mitra usaha untuk mendapatkan imbalan dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung. 

Kedua skema ini menjanjikan keuntungan besar dan cepat yang sering tidak realistis dan mengandalkan perekrutan peserta baru untuk mempertahankan keberlangsungan.

Meskipun Jombingo diketahui telah memiliki izin usaha dari Kemendag dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pembagian keuntungan yang tidak rasional membuatnya tetap mencurigakan

Hal ini didasarkan pada keterangan yang disampaikan korban yang dikutip dari Kompas.com. Jombingo memenuhi ciri-ciri skema ponzi, di mana pengguna diundang untuk mendapatkan keuntungan melalui undangan pengguna baru dan bonus belanja bersama teman.

Adapun dalam Pasal 105 UU No.7/2014 diatur bahwa pelaku usaha yang menerapkan skema piramida ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Hasil Rapat Koordinasi

Sementara itu, Rapat koordinasi Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan terhadap kasus Jombingo menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai berikut:

  1. Situs Jombingo telah dinonaktifkan, dan Kominfo akan melakukan penelusuran dan memblokir situs terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas untuk mencegah kerugian lebih lanjut pada masyarakat.
  2. Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kemendag setelah proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku selesai.
  3. Bareskrim Polri akan memberikan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait laporan yang diterima dari masyarakat terkait Jombingo.
  4. PPATK dan BI akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang terkait dengan Jombingo.

 

SS

Dipromosikan