Siapkan Rp14,9 Triliun, First Pacific Akuisisi Perusahaan Filipina

Siapkan Rp14,9 Triliun, First Pacific Siap Akuisisi Perusahaan Filipina
Image Source: ceoworld

Siapkan Rp14,9 Triliun, First Pacific Akuisisi Perusahaan Filipina

“Konsorsium yang dipimpin First Pacific, yang dikendalikan oleh bos PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (Indofood), Anthoni Salim dan keluarganya mengajukan tawaran akhir pada Filipina Metro Pacific Investments Corp (MPIC).” 

Melalui First Pacific, Anthoni berupaya meningkatkan penawarannya untuk membeli saham sebanyak 36,6 persen atau sekitar 54,8 miliar peso yang setara dengan US$992 juta atau Rp14,9 triliun. 

Melansir dari wartaekonomi.co.id (9/7/2023), Direktur Eksekutif First Pacific, Christopher Young, menyampaikan bahwa penawaran baru ini sebagai harga terbaik dan terakhir yang dapat diberikan oleh penawar kepada pemegang saham minoritas MPIC. 

Baca Juga: Investor Asing Akuisisi Multifinance, Leasing Indonesia Menarik?

“Karena jadwal transaksi, persetujuan, dan persyaratan peraturan dari keseluruhan proses di berbagai yurisdiksi, tidak akan ada kesempatan lebih lanjut untuk menyesuaikan harga,” ujar Christopher.

Upaya Akuisisi oleh First Pacific

Perlu diketahui, MPIC merupakan pemegang saham terbesar di Manila Electric Co.,  perusahaan listrik terbesar di Filipina. Manila Electric belakangan ini berinvestasi pada bisnis energi baru, yang terbaru yaitu membeli saham 23,8 miliar peso di perusahaan energi surya SP New Energy. 

Melansir dari bisnis.com (8/7/2023), awalnya proposal yang diajukan oleh konsorsium tersebut mencakup harga penawaran sebesar 4,63 peso per saham. Namun, dalam perkembangan terbaru, mereka telah meningkatkan harga penawaran menjadi 5,20 peso per saham. Kini nilai penawaran terbaru untuk MPIC sekitar 149,9 miliar peso. 

Keluarga Anthoni Salim sendiri memiliki saham di First Pacific. Adapun, First Pacific juga bertindak sebagai pemegang saham pengendali di dua perusahaan Salim, yaitu PT Indofood Sukses Makmur Sejahtera Tbk (INDF) dengan kepemilikan 50,07 persen dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), yang sahamnya dikendalikan oleh INDF dengan porsi 80,53 persen.

Regulasi terkait Akuisisi 

Aturan terkait akuisisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Definisi akuisisi atau pengambilalihan menurut Bagian Kelima Pasal 109 angka 11 UU Cipta Kerja ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. 

Menurut Pasal 125 ayat (1) UUPT, pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi perseroan atau langsung dari pemegang saham. 

Kemudian, dalam proses akuisisi harus memperhatikan beberapa ketentuan dalam undang-undang, yaitu: 

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja; 
  2. Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Kemudian, terhadap Perusahaan Terbuka (PT Tbk) harus memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka (POJK No.74/2016) dan POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (POJK No.9/2018).

AP

Dipromosikan