Sepi Peminat, Pemerintah Permudah Syarat Subsidi Motor Listrik

Sepi Peminat, Pemerintah akan Permudah Syarat Subsidi Motor Listrik
Image Source: detik.com

Sepi Peminat, Pemerintah Permudah Syarat Subsidi Motor Listrik

“Program subsidi motor listrik akan dievaluasi pemerintah lantaran kurang diminati oleh masyarakat. Adapun subsidi yang diberikan pemerintah adalah potongan sebesar Rp7 juta per unit motor, program ini diperuntukkan bagi penerima kalangan kelas bawah.” 

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal mengatakan bahwa program subsidi itu memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. 

Namun, melansir dari finance.detik.com (16/7/2023), masyarakat miskin dinilai tidak begitu memikirkan untuk membeli motor listrik. “Kalau penerimanya bansos yang miskin itu, karena tidak adanya kecukupan daya beli mereka, motor listrik yang sudah disubsidi itu bisa jadi tetap lebih mahal,” ujar Faisal. 

Baca Juga: Tak Semua Kendaraan Listrik Dapat Subsidi, Ini Alasannya!

Menurut Faisal, tidak ada kecocokan antara kemampuan daya beli masyarakat yang menjadi sasaran program itu dengan harapan untuk menjadikan konsumen tersebut sebagai pembeli motor listrik. 

“Jadi, kalau kalangan miskin itu di sini mereka sangat-sangat sensitif dengan harga. Artinya, dengan motor konvensional saja mereka kesulitan untuk membeli, (apa lagi) kalau motor listriknya lebih mahal,” ungkap Faisal.

Permudah Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik 

Pemerintah berencana untuk mengubah syarat penerima subsidi motor listrik. Saat ini, kajian terus dilakukan oleh kementerian terkait. 

Mengutip dari cnnindonesia.com (14/7/2023), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan jika memang syarat yang sudah ditetapkan saat ini menjadi penyebab rendahnya permintaan motor listrik, kemungkinan besar akan diubah. 

Moeldoko menyampaikan bahwa pemerintah akan melihat secara detail hambatan dari kriteria penerima subsidi motor tersebut. Hal tersebut akan menjadi acuan membuka opsi melakukan revisi aturan subsidi motor listrik. 

“Jadi nanti seandainya pemerintah mengambil langkah karena pengertian subsidi disertai persyaratan tidak menarik, kita akan mengubah itu dan itu ditiadakan,” ujar Moeldoko.

Kemudian, Moeldoko mengatakan bahwa tak ingin ada anggapan bahwa perubahan kebijakan subsidi motor listrik tersebut terkesan berpihak kepada masyarakat kelas atas.

“Jangan lagi ada komentar bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada orang kaya. Jangan lagi seperti itu. Karena ternyata ya dengan persyaratan itu tidak acceptable,” papar Moeldoko. 

Regulasi 

Perlu diketahui, terkait dengan subsidi motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Roda Dua (Permenperin No.6/2023). 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenperin No.6/2023, program bantuan adalah bantuan yang diberikan dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu. 

Program bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu, hal ini diatur dalam Pasal 3 Permenperin No.6/2023, bahwa  penerima bantuan harus terdaftar sebagai penerima manfaat terhadap kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampere. 

Bantuan ini diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024. Dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023 dan 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024. 

AP

Dipromosikan