Singapura Ajukan Impor Listrik Bersih dari Indonesia, Apa Dasar Kerja Samanya?

Singapura Ajukan Impor Listrik Bersih dari Indonesia, Apa Dasar Kerja Samanya?
Sumber foto: Joshua Ang/unsplash.com

Singapura Ajukan Impor Listrik Bersih dari Indonesia, Luhut Beri Syarat

“Pemerintah Singapura memiliki target untuk mencapai nol emisi karbon yang harus dicapai pada tahun 2050 guna memastikan keberlanjutan bagi masyarakatnya. Salah satu cara untuk mencapai target tersebut adalah dengan bantuan dari negara lain. Salah satu negara yang dimohonkan untuk mengimpor listrik tersebut adalah Indonesia.”

Sebagaimana dilansir dari finance.detik.com (19/07/2023),  Menteri Koordinator Pertahanan Nasional Singapura, Teo Chee Hean menyatakan, “Singapura mengambil misi keberlanjutan lingkungan sebelum menjadi tren seperti sekarang. Pemimpin pendiri kami Bapak Lee Kuan Yew sangat jelas menegaskan bahwa pulau kecil ini adalah satu-satunya yang kami miliki, dan jika kami tidak merawatnya dengan baik, tidak ada tempat lain yang bisa kami tuju.” 

Terkait ekspor impor listrik ke Singapura, sebenarnya sudah sejak beberapa bulan belakangan Indonesia dan Singapura sepakat dengan kerja sama energi baru terbarukan (EBT).

Hal ini dikutip dari money.kompas.com (18/03/2023), bahwa Indonesia yang diwakili oleh Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves) telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Perdana Menteri Singapura untuk pengembangan Energi Baru Terbarukan di sela-sela kegiatan tahunan Leader’s Retreat di Singapura, pada Kamis (16/03/2023).

MoU tersebut berisi kerja sama investasi pengembangan industri dan kapabilitas manufaktur EBT di Indonesia dari hulu ke hilir sebagai syarat ekspor listrik, serta perdagangan listrik lintas batas antar kedua negara yang memungkinkan masuknya devisa ke Indonesia.

“Dua negara tersebut akan memfasilitasi investasi untuk pengembangan hulu dan hilir dan kemampuan manufaktur energi baru terbarukan di Indonesia, seperti solar photovoltaics (PV) dan Battery Energy Storage System (BESS), memanfaatkan investasi untuk proyek ekspor listrik ke Singapura,” ungkap Luhut pada Kamis (16/03/2023).

Baca Juga: RI-Singapura Jalin Kerja Sama Ekstradisi, Ini Jenis-Jenis Tindak Pidananya!

Menko Marves Sempat Menolak Singapura

Sebelumnya, Luhut menolak permintaan Singapura untuk mengekspor listrik bersih dari Indonesia. Sebab, ia berpendapat bahwa Singapura hanya ingin memanfaatkan listrik, tetapi tidak membangun industri energi bersih di Indonesia.

“Singapura minta, agar kita ekspor listrik. Saya bilang enggak mau. Mau (boleh) kalau (dari) proyek kita,” ujar Luhut pada saat acara “Hilirisasi dan Transisi Energi Menuju Indonesia Emas”, di Jakarta, sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com (10/05/2023). 

Namun, dikutip dari bisnis.tempo.co (06/06/2023), pada 5 Juni 2023, Luhut menunjukan sikap yang berbeda. Luhut  justru antusias terhadap kegiatan ekspor listrik ke Singapura, dengan menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak.

“Mereka berharap sekali bisa kerja sama dengan Indonesia untuk supply listrik. Harapannya kita bisa mulai ekspor, karena saat ini, 95-96 persen masih menggunakan fosil,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis,” papar Luhut.

Baca Juga: Teken MoU, Indonesia Akan Ekspor Listrik ke Singapura

Regulasi terkait MoU Luar Negeri

Sebagaimana disebut di atas, kerja sama EBT antara Indonesia dan Singapura didasari oleh Memorandum of Understanding (MoU) atau bisa diartikan sebagai nota kesepahaman. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU No.24/2000), MoU yang pihaknya adalah pemerintah Indonesia dengan pemerintah luar negeri ini merupakan bagian dari perjanjian internasional.

Dalam penjelasan UU No.24/2000, perjanjian internasional adalah setiap perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh pemerintah dengan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain.

Sementara itu, Pasal 3 UU No.24/2000 mengutarakan proses Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional itu, termasuk MoU, adalah dengan cara:

  1. Penandatangan;
  2. Pengesahan;
  3. Pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik; dan
  4. Cara-cara lain yang disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.

 

DV

Dipromosikan