Akibat Belum Bayar Kontraktor, Perusahaan Hotel Gita Wirjawan Digugat PKPU

Akibat Belum Bayar Kontraktor, Perusahaan Hotel Gita Wirjawan Digugat PKPU
Sumber foto: shangri-la.com

Akibat Belum Bayar Kontraktor, Perusahaan Hotel Gita Wirjawan Digugat PKPU

“Perusahaan Hotel Shangri-La’s Bali Resort & Spa, The Maj Nusa Dua Bali milik Gita Wirjawan digugat Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan tersebut diajukan atas dasar belum dibayarnya honor kontraktor senilai Rp 76,664 M.”

 

Hotel Shangri-La’s Bali Resort & Spa, The Maj Nusa Dua Bali milik PT Narendra Interpacific Indonesia merupakan perusahaan milik pengusaha yang dahulu sempat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2011-2014, Gita Wirjawan.

Melansir dari Kompas.com (18/07/2023), PT Narendra Interpacific Indonesia digugat oleh PT Tatamulia Nusantara Indah selaku kontraktor pembangunan dan finishing Shangri-La’s Bali Resort & Spa, The Maj Nusa Dua Bali sebagai Permohon. Adapun dua Pemohon lainnya, yaitu PT Mahkota Andalan Sakti dan UD Sinar Jaya Kaca yang turut serta terlibat dalam pembangunan hotel tersebut.

Kemudian, mengacu pada laman sistem informasi penelusuran perkaran (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya yang dilansir dari bisnis.com (18/07/2023), permohonan PKPU tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (07/07/23) dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. 

Baca Juga: PKPU Sriwijaya Air Berakhir Damai, Berencana IPO?  

Dasar Permohonan PKPU terhadap PT Narendra Interpacific Indonesia

PT Tatamulia Nusantara Indah selaku Pemohon menggugat  PT Narendra Interpacific Indonesia karena perusahaan tersebut diduga tidak kunjung membayar honor kontraktor sejak 31 Desember 2018. 

“Klien kami dan masih menunggu jawaban debitur,” ungkap Frank Alexander Hutapea, Kuasa Hukum PT Tatamulia Nusantara Indah, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (17/07/2023).

Pemohon dalam hal ini meminta agar permohonan PKPU terhadap PT Narendra Interpacific Indonesia, yang merupakan usaha hotel dari Gita Wirjawan, dikabulkan dalam persidangan.

Dalam nomor perkara 71/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby, Pemohon dan Para Pemohon mengajukan Permohonan PKPU terhadap Termohon PKPU, yakni PT Narendra Interpacific Indonesia.

Kemudian, dalam Permohonan tersebut, juga menghendaki PKPU Sementara ditetapkan terhadap Termohon PKPU (PT Narendra Interpacific Indonesia), paling lama 45 hari sejak perkara nomor 71/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby diucapkan.

Selain itu, Pemohon dan Para Pemohon ingin agar Majelis Hakim menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU (PT Narendra Interpacific Indonesia).

Sidang pertama perkara ini telah dijadwalkan pada Jumat (14/7/2023), namun karena Termohon PKPU tidak hadir maka sidang ditunda. Sementara itu, sidang kedua dijadwalkan pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Sempat Lolos PKPU, Kini Waskita Karya Digugat (Lagi)

Regulasi PKPU di Indonesia

Peraturan terkait dengan PKPU diatur pada Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU).

Pada kasus PT Narendra Interpacific Indonesia, yang mengajukan PKPU adalah kreditur. Hal ini dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, yang bunyinya sebagai berikut:

Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya”

Namun, dalam mengajukan permohonan PKPU, juga harus memperhatikan jumlah minimal kreditur, yaitu lebih dari satu kreditur.

Hal ini dapat diinterpretasikan dari ketentuan Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU, yang menyebutkan bahwa dalam mengajukan PKPU, baik debitur maupun kreditur sebagai pemohon PKPU harus tetap dapat membuktikan bahwa kreditur dalam PKPU tersebut adalah lebih dari satu kreditur.

Jadi, permohonan PKPU dapat diajukan oleh satu kreditur dengan tetap mendalilkan adanya kreditur-kreditur lain yang memiliki piutang terhadap debitur tersebut.

Oleh karena itu, PT Tata Mulia Nusantara Indah dalam permohonannya telah memenuhi syarat pengajuan permohonan PKPU, yaitu harus ada lebih dari satu kreditur, dengan adanya PT Mahkota Andalan Sakti dan UD Sinar Jaya Kaca.

Terkait dengan permohonan PKPU sementara terhadap PT Narendra Interpacific Indonesia, diatur lebih lanjut pada Pasal 25 UU Kepailitan dan PKPU, yang mengatur tenggang waktu PKPU sementara paling lama adalah 45 hari.

 

DV

Dipromosikan