Aturan TKDN Bisa Menguntungkan Pengusaha Lokal dan Investor Luar Negeri Sekaligus

Jangan ada dikotonomi antara PMDN dan PMA.

Kepala Pusat Bantuan Hukum BKPM Riyatno (Berdiri) dalam sebuah seminar beberapa waktu lalu. Sumber Foto: Facebook.

Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno mengatakan bahwa penerapan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau local content dapat menguntungkan pengusaha lokal (Penanam Modal Dalam Negeri atau PMDN) dan juga investor luar negeri (Penanam Modal Asing atau PMA).

“Sebenarnya kan bagi PMA maupun PMDN, dua-duanya bisa memperoleh insentif fasilitas lebih kalau dia pakai TKDN. Jadi memang ini menyeimbangkan untuk produsen dalam negeri ini bisa berkembang, baik PMA dan PMDN, pokoknya untuk lokal konten yang diproduksi di dalam negeri seperti itu. Baik kalau penanaman modal baru itu mau memanfaatkan keuntungan fasilitas lebih gitu,” terangnya kepada KlikLegal, Rabu (21/6) di Jakarta.

Riyatno menuturkan bahwa keuntungan yang diperoleh dari menerapkan aturan TKDN ini berupa insentif fasilitas dari pemerintah berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk jangka waktu tertentu. (Baca Juga: Peneliti LIPI Mengingatkan Aturan TKDN Jangan Sampai Jadi Bumerang).

“Bagi perusahaan penanam modal baru itu kan sebenarnya ada insentif apabila dia bisa, misalnya ini, terkait impor bahan baku ya, apabila perusahaan dalam pemanfaatan atau penggunaan mesinnya itu lebih dari 40% menggunakan lokal konten atau TKDN, maka untuk impor bahan bakunya dikasih insentif menjadi 4 tahun. Padahal kalau tidak ada TKDN hanya 2 tahun, dan ini sifatnya artinya apabila dia menggunakan TKDN maka dia akan mendapatkan keuntungan importasinya 4 tahun, berartikan insentif juga,” tukasnya.

Ia menyadari bahwa penerapan TKDN ini merupakan upaya yang sedang didorong pemerintah untuk percepatan industri dalam negeri. “Jadi ini sebenernya kan bagi pemerintah untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri, di sisi lain ini bagi penanam modal baru baik PMA maupun PMDN,” katanya. (Baca Juga: Demi Kepentingan Nasional, TKDN Dapat Mengesampingkan Aturan WTO).

Jangan Dikotomikan PMDN dan PMA

Riyatno menegaskan bahwa dalam pelaksanaan TKDN ini tentu dilakukan tanpa mendikotomikan antara perusahaan PMDN dan PMA. “Saya ingin sampaikan bahwa lokal konten ini sebenarnya tidak melihat apakah ini yang  menggeluti perusahaan PMDN atau PMA yg penting ada di dalam negeri. Bisa jadi lokal konten ini bisa jadi diproduksi oleh perusahaan PMA. Nah, berarti bisa jadi lokal konten itu bukan saja diproduksi oleh perusahaan PMDN, bisa jadi perusahaan PMA yang memproduksi komponen Itulah yang dibuat di dalam negeri,” kata Riyatno.

Lebih lanjut, Riyatno menjelaskan bahwa penerapan TKDN ini bukan merupakan suatu keharusan yang mesti diikuti oleh semua pengusaha, tentu melihat dulu seberapa kemampuan perusahaan tersebut mampu memenuhi kualifikasi persyaratan TKDN tersebut. (Baca Juga: Peneliti Ekonomi LIPI Menilai Aturan TKDN Perlu Dievaluasi).

“Nah kalau komponen-komponen itu sudah ada atau mampu di dalam negeri tentunya itulah yg didorong untuk menggunakan komponen dalam negeri, namun kalau memang tidak ada atau spesifikasinya tidak ada ya silakan aja impor,” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan