Apakah Kewajiban Sertifikasi Halal Akan Mempengaruhi Investasi? Ini Tanggapan BKPM

Investasi makanan dan minuman meningkat dari waktu ke waktu.

Gedung BKPM di Jakarta. Sumber Foto: http://bumn.go.id

Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno mengatakan bahwa apakah kebijakan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan seluruh produk untuk melakukan sertifikasi halal dapat mempengaruhi investasi itu kembali ke masing-masing cara pandang setiap investor.

Riyatno menuturkan hal pertama yang perlu dipahami adalah BKPM tidak membedakan antara investor asing dengan investor dalam negeri. “Pertama, kami sampaikan bahwa BKPM ini, kami perlakukan sama ya, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA),” ujarnya kepada KlikLegal pada Rabu (21/6).

Ia berpendapat bahwa berkaitan dengan kewajiban sertifikasi halal ini tergantung dari cara pandang investor asing atau pun investor dalam negeri. “Ini tergantung dari cara pandang pengusahanya. Apakah pengusaha ini melihat penduduk muslim terbesar sebagai potensi pasar atau tidak? Kalau dilihat sebagai pasar, tentu mereka melihat ini sebagai kesempatan atau peluang,” ujarnya.

Riyatno melanjutkan apabila pelaku usaha melihat dalam hal sebaliknya, bukan sebagai pasar, maka mereka belum tentu melihat ini sebagai kesempatan. Oleh karena itu, Riyatno menegaskan bahwa itu tergantung pada cara pandang dari para penanam modal. “Jadi tergantung dari cara pandang investornya,” tegasnya.

Saat ini, Riyatno mengatakan bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah pemeluk agama Islam, dan termasuk terbesar di dunia. Sehingga, lanjutnya, apabila orang melihat secara umum, maka hal ini merupakan pasar yang besar karena 85-90% beragama Islam. (Baca Juga: Sejumlah Daerah Mulai Menggeliat Menyambut Kewajiban Sertifikasi Halal).

Riyatno menyampaikan bahwa investasi dari produksi, misalnya produk makanan dan minuman dari waktu ke waktu semakin meningkat. Dengan adanya peningkatan investasi, maka akan terjadi juga peningkatan kesejahteraan sosial. “Meningkatnya investasi ini terkait dengan kenaikan kesejahterahaan Indonesia. Karena pendapatannya naik, kesejahteraannya naik, produk-produk makanan dan minumannya juga bervariasi,” ucapnya.

Dengan demikian, Riyatno memandang bahwa berkaitan dengan kewajiban sertifikasi halal ini sekaligus menjadi peluang serta ajang promosi bagi pelaku usaha yang bersedia memenuhi kewajiban sertifikasi halal tersebut. “Kalau ini dilihat sebagai pasar, maka pengusaha tentu mau memenuhi sertifikasi halal. Ini juga sekaligus sebagai promosi,” ujarnya. (Baca Juga: Terkait Sertifikasi Halal, DPR Menyiapkan Anggaran Rp350 Miliar untuk Kemenag).

Akan tetapi, Riyatno menegaskan lagi bahwa hal ini kembali kepada cara pandang pelaku usaha atau investor dalam melihat bagaimana pasar di Indonesia. “Sebenarnya ini bagaimana pengusaha atau investor, baik PMDN atau PMA melihat pasar Indonesia yang sebagian besar beragama Islam,” pungkasnya.

(LY)

Dipromosikan