Asosiasi Big Data Menyarankan Pemerintah Melakukan Edukasi Perlindungan Data Pribadi Kepada Masyarakat

Ketua Asosiasi Big Data Indonesia Rudi Rusdiah. Sumber Foto: http://rusdiah.blogspot.co.id/

Ketua Asosiasi Big Data Indonesia (ABDI) Rudi Rusdiah menyarankan pemerintah segera melakukan sosialisasi sebagai bentuk edukasi mengenai perlindungan data pribadi kepada masyarakat.

“Edukasi sangat perlu diberikan kepada masyarakat atau warga negara yang ‘getol’ memberikan data pribadinya kepada program atau aplikasi sosial media tanpa memperhatikan kontrak awal/fine print ketika ‘subscribed’,” ujarnya kepada KlikLegal, Rabu (19/7).

Menurut Rudi, fitur-fitur yang ada dalam gadget atau smartphone yang digunakan juga seringkali memungkinkan terjadinya pembocoran data pribadi, sekalipun tanpa disadari oleh si pengguna. Hal demikian dapat terjadi melalui data location (gps chip), speaker yang terdapat pada gadget, serta camera ataupun webcam pada notebook. (Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Dibutuhkan Sebagai Payung untuk Berbagai Sektor).

Edukasi tersebut, Rudi melanjutkan, dilakukan oleh asosiasi atau pemerintah dengan mencantumkan beberapa prinsip dalam pemrosesan data pribadi sebagaimana diberlakukan di beberapa negara lainnya yang telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Pribadi. Prinsip tersebut, diantaranya sebagai berikut:

  1. Penggunaan secara wajar dan tunduk pada peraturan perundang‐undangan yang berlaku;
  2. Penggunaan untuk tujuan tertentu;
  3. Penggunaan secara memadai (adequate), relevan dan tidak berlebihan;
  4. Akurat;
  5. Disimpan sesuai kebutuhan;
  6. Ditangani secara benar untuk memenuhi hak perlindungan pribadi;
  7. Disimpan secara aman dan memberikan kenyamanan bagi pemilik data pribadi;
  8. Dilarang melakukan pemindahan data keluar dari yurisdiksi negara tanpa perlindungan data pribadi yang memadai.

Rudi menambahkan selain memperhatikan kepentingan perlindungan privasi pengguna layanan, kerangka regulasi juga perlu mempertimbangkan kepentingan baik operator maupun mitra kerja. “Mitra kerja dalam hal ini bertindak mewakili operator untuk memproses data pribadi,” ujarnya. (Baca Juga: ELSAM Menilai Pemerintah Belum Memiliki Road Map yang Jelas tentang Perlindungan Data Pribadi).

Sebagai informasi, pemerintah saat ini memang sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. RUU ini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) long list 2015 – 2019. Namun, RUU tersebut tidak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2017 yang akan dibahas pada tahun ini.

(LY)

Dipromosikan