Dosen FHUI: Kebutuhan Terhadap RUU Perlindungan Data Pribadi Sudah Sangat Urgent

RUU diharapkan tidak hanya mengatur data elektronik, tetapi juga data non-elektronik.

Dosen FHUI Edmon Makarim. Sumber Foto: Akun Twitter @IndonesiaX_News

Dosen hukum telematika atau cyber law Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Edmon Makarim menilai bahwa kebutuhan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi  sudah sangat urgent karena bangsa Indonesia telah dalam dalam kondisi emergency berkaitan dengan perlindungan data pribadi.

Edmon mengatakan bila dilihat dari faktanya data pribadi warga negara Indonesia merupakan asset nasional yang bersifat strategis bagi bangsa dan negara ini. “Bukankah keberadaan suatu negara tidak hanya dilihat pada teritorinya saja, melainkan juga keberadaan bangsanya. Tidaklah mengherankan dalam perkembangan pembahasan isu cyberlaw terakhir, justru lebih memperhatikan isu perlindungan privacy dan data pribadi serta cyber security secara global,” kata Edmon melalui surat elektronik yang diterima KlikLegal, Sabtu (21/7), di Jakarta.

Ia menyebutkan bahwa berbagai negara, termasuk Uni Eropa sudah menyelenggarakan regulasi perlindungan data pribadi di negara-negara anggotanya. Oleh karena itu, data pribadi negara anggotanya tidak akan dikirimkan ke negara lain sepanjang tidak memiliki standar proteksi yang sama.

“Secara regional, bahkan Uni Eropa telah mengubah ketentuan perlindungan data pribadi yang semula hanya merupakan Pedoman (Directive) kini menjadi Regulasi (regulation 679/2016) yang mengikat semua negara anggota Uni Eropa. Hal ini akan berdampak kepada negara lain, karena Uni Eropa tidak akan mengirimkan data pribadi bangsanya ke negara lain, jika tidak mempunyai standar pengaturan yang sama dengan mereka,” jelasnya.

“Bahkan secara tegas mereka memberlakukan Regulasi tersebut secara extraterritorial, karena bagi siapapun yang mem-profile penduduk mereka, maka berlakulah Regulasi Uni Eropa tersebut,” tambah Edmon.

Edmon juga mengatakan berdasarkan amanat konstitusional dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD RI 1945, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi bangsanya. “Dalam konteks perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sesungguhnya pemerintah wajib melindungi data pribadi bangsa Indonesia agar tidak dieksploitasi ataupun disalah gunakan oleh bangsa lain. Tidaklah berlebihan bahwa perlindungan data pribadi sesungguhnya sangat erat kaitannya dengan Keamanan dan Ketahanan Nasional suatu bangsa dalam pergaulan internasionalnya.

Selain itu, Edmon menjelaskan regulasi perlindungan data pribadi juga berkaitan erat dengan dunia bisnis. “Jelas cukup berpengaruh. Pelaku Usaha akan ada yang merasa terganggu, khususnya kepada pihak2 yang selama ini dengan secara bebas memperjual belikan data pribadi orang lain dengan dalih data pelanggannya,” ujarnya.

Sampai saat ini, Edmon mengatakan sudah banyak kasus penyalahgunaan data pribadi oleh orang yang tidak berhak. “Sudah sangat banyak, yang paling nyata adalah bagaimana anda menghadapi informasi yang tidak anda kehendaki baik itu yang bernada komersial, politik mapun religious (unsolicited communitaion/spamming) yang pada dasarnya juga menggunakan data pribadi anda,” katanya.

Oleh karena itu, Edmon berharap pembentukan regulasi perlindungan data pribadi ini dapat mengatur data eletronik maupun data non eletronik. “Pada intinya, secara legal, untuk kaedah perlindungan data pribadi secara umum, maka kedepannya diperlukan suatu UU khusus tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU-PDP) yang dapat menjangkau baik elektronik maupun non elektronik,” terangnya.

“Dalam jangka pendek, mengisi kekosongan tersebut diperlukan kepastian pelaksanaan Permen Kominfo 20/2106 tersebut (audit kepatuhan hukum),” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan