Denda Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi Sangat Berat di Uni Eropa

Mencapai 1,7 juta euro atau 4 persen dari pendapatan global perusahaan.

Sumber Foto: https://www.greens-efa.eu

Aturan perlindungan data pribadi sudah lama berlaku di Uni Eropa. Pada 1995, lembaga supranational itu telah mengeluarkan Data Protection Directive. Ketentuan tersebut berkembang hingga kini menjadi General Data Protection Regulation yang disahkan pada 2015 lalu. (Baca Juga: Ini Beda Pengaturan Perlindungan Data Pribadi antara Indonesia dengan Eropa).

Alumnus Master Program Hukum dan Teknologi Digital dari Universitas Leiden Belanda Harzy Randhani Irdham menceritakan eratnya kaitan pengaturan perlindungan data pribadi yang berlaku di Eropa dengan dunia bisnis dan investasi di sana.

Harzy menuturkan bahwa meski aturan di Uni Eropa sangat ketat, tetapi itu dipatuhi oleh para pelaku hukum karena bisa menjamin kepastian hukum pada saat mereka melakukan usahanya. “Baik itu bisnis, maupun investasi,” ujarnya dari Leiden, Belanda, kepada KlikLegal pada Jum’at (21/7) melalui Whatsapp Call.

Implementasi pengaturan perlindungan data pribadi di Eropa, Harzy melanjutkan, dilakukan dengan adanya aturan hukum yang clear kepada pengusaha ataupun investor di Eropa. “Aturan-aturan itu sangat jelas rule-nya, sehingga bagi pengusaha maupun investor hanya menyesuaikan apakah pengaturan yang ada di Uni Eropa itu dapat menguntungkan mereka,” ujarnya.

Dari segi bisnis, pengaturan perlindungan data pribadi di Eropa dapat dikatakan cukup strict atau ketat. Sebagai contoh, Harzy mengatakan, ketika kita berbicara mengenai denda apabila ada perusahaan yang melakukan pelanggaran, maka perusahaan tersebut dikenakan denda mencapai 1,7 juta Euro atau 4% dari pendapatan secara global perusahaan. “Jadi memang aturan ini sangat strict,” ujarnya.

Bagi sebagian orang, menurut Harzy, aturan mengenai perlindungan data pribadi di Eropa tidak hanya ketat, tetapi jumlahnya juga banyak bahkan dendanya pun tidak main-main. “Dendanya besar apabila kita tidak melaksanakan sesuai dengan pengaturan perlindungan data pribadi di Eropa,” ujarnya.

Akan tetapi, Harzy melanjutkan, sebagian besar diantara pelaku bisnis juga tetap bertahan untuk bermain di pasar Eropa. Hal ini dikarenakan bahwa Eropa memiliki pasar yang sangat besar, sehingga aturan mengenai perlindungan data pribadi ini justru menjadi pijakan bagi mereka. “Pengaturan perlindungan data pribadi ini menjadi pijakan yang sangat kuat bagi mereka sebagai jaminan atas kepastian hukum di Uni Eropa,” jelasnya.

Dikarenakan besarnya pasar di Eropa, kata Harzy, potensi keuntunggan perusahaan dapat melebihi resiko yang harus ditanggung oleh pengusaha.

Harzy menilai fenomena di Uni Eropa tersebut bisa untuk menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia yang sedang ingin mendorong RUU Perlindungan Data Pribadi. Bila aturan hukumnya tidak jelas, maka kepastian hukum menjadi minim. “Hal ini karena tidak adanya aturan yang begitu jelas untuk perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Harzy menilai selain dari segi bisnis, kepentingan masyarakat agar data pribadinya dilindungi juga harus diperhatikan. Bila aturan tidak diperjelas, maka kepentingan masyarakat juga dirugikan. “Hal itu berarti tidak ada jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan keamanan yang sesuai dengan apa yang dirasakan oleh masyarakat di Eropa,” pungkasnya.

(LY/PHB)

Dipromosikan