Alumnus Leiden Mengusulkan Pembentukan Komisi Pengawas Perlindungan Data Pribadi

Bisa mengadopsi konsep komisi pengawas di Uni Eropa.

Harzy Randhani Irdham. Foto: Dok. Pribadi

Alumnus Program Master Hukum dan Teknologi Digital dari Universitas Leiden Belanda Harzy Randhani Irdham mengusulkan pembentukan komisi pengawas sebagai badan yang melakukan pengawasan terhadap instansi-instansi yang mengumpulkan data pribadi masyarakat.

Harzy berharap agar komisi pengawas ini bisa dimasukan ke dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ia menambahkan bahwa konsep dan kelembagaan komisi pengawas tersebut bisa mengadopsi dengan apa yang diterapkan Uni Eropa dalam General Data Protection Regulation (GDPR). (Baca Juga: Denda Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi Sangat Berat di Uni Eropa).

“Menurut saya juga yang paling penting adalah kalau pengaturan mengenai RUU data pribadi ini diimpementasikan badan-badan yang berfungsi untuk membawakan itu (data-data pribadi,-red) harus benar-benar berjalan sebagaimana mestinya. Di sini (di Uni Eropa-red) perlindungan data pribadi bisa berjalan karena badan pengawas, komisi pengawas di sini berjalan dengan sangat baik,” katanya dari Leiden, Belanda, ketika dihubungi melalui Whatsapp Call, Jumat (21/7).

Harzy  menjelaskan bahwa aturan di Uni Eropa terdapat komisi pengawas yang memberikan penjelasan secara rutin tentang bagaimana pengaturan data pribadi dan implementasinya. “Kemudian aturan mengenai implementasi, penjelasan mengenai implementasi pengaturan data pribadi di Uni Eropa itu juga sangat diinformasikan dengan sangat baik. Jadi sekitar setahun sekali atau enam bulan sekali itu ada setiap komisi yang memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan data pribadi ini adalah seperti ini,” ujarnya.

Selain itu, Harzy menyebutkan ada juga fungsi notifikasi kepada Komisi Pengawas jika terjadi serangan atau ada penembusan data pribadi. “Jadi kalau data pribadi seseorang itu dibobol dan dalam jumlah yang masif, pengelola data itu tidak hanya harus menginformasikan kepada pemilik data namun juga harus menginformasikan kepada komisi pengawasan. Jadi, kalau bentuknya sistemik, komisi pengawasan bisa segera menginformasikan kepada yang lain,” mantan Kepala Divisi Media dan Pendataan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Belanda ini.

Oleh karena itu, Harzy menyarankan supaya di Indonesia dapat membentuk badan tersebut. “Sebenarnya menurut saya fungsi komisi di Indonesia juga harusnya seperti itu. Jadi tidak hanya sebagai pengawasan atau tidak hanya membentuk dewan pengawasan, namun juga membentuk dewan yang fungsinya memberikan penjelasan untuk implementasi dari pengaturan perlindungan data pribadi itu karena di sini ada dua badan, yaitu dewan yang berfungsi memberikan penjelasan apa yang dimaksud dalam general data protection regulation tadi,” katanya.

“Sedangkan ada lagi badan pengawasnya yang fungsinya untuk memberikan teguran, memberikan denda, memberikan dan harus menerima laporan,” tambahnya. (Baca Juga: Ini Beda Pengaturan Perlindungan Data Pribadi antara Indonesia dengan Eropa).

Ia berharap dengan terbentukya RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai bentuk kepastian hukum terhadap perlindungan data pribadi seluruh masyarakat Indonesia. “Kalau harapan saya adalah RUU data pribadi ini, pertama, bisa menjadi perlindungan utama terhadap perlindungan data pribadi untuk masyarakat Indonesia. Tidak lagi hanya berdasarkan kepada best practice ataupun diskresi dari perusahaan untuk penggunanya, namun juga dituliskan dalam produk hukum yang nyata dan berlaku secara general,” katanya.

Kemudian, Harzy menambahkan dengan adanya pengaturan mengenai RUU perlindungan data pribadi ini juga bisa memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha ataupun investor.

“Sehingga tidak lagi mereka dihantui oleh resiko-resiko yang dapat terjadi karena belum adanya pengaturan yang pasti mengenai perlindungan data pribadi. Kemudian harapannya juga dengan adanya perlindungan data pribadi yang komprehensif itu justru memupuk rasa percaya masyarakat terhadap pemerintah ataupun pengusaha untuk mengelola data pribadinya. Itu saja secara general,” pungkasnya.

(PHB/LY)

Dipromosikan