Prof Sukoso Dilantik Sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Masyarakat dan dunia usaha menunggu kinerja BPJPH.

Kepala BPJPH Prof. Sukoso. http://www.halalanthoyyibanindonesia.com/

Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin melantik Direktur Halal Science Center Universitas Brawijaya Prof. Sukoso sebagai Kepala Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Rabu (2/8).

Dalam pelantikan tersebut, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenag, Menag Lukman Hakim berpesan khusus kepada Sukoso agar menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan jaminan produk halal dengan baik. “Masyarakat dan dunia usaha menunggu kinerja BPJPH,” ujar Lukman saat pelantikan.

Posisi Kepala BPJPH yang akan diemban oleh Sukoso merupakan jabatan Eselon I di Kemenag. Sukoso dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 94/TPA Tahun 2017. Pejabat eselon I yang dilantik bersamaan dengan Sukoso adalah Nizar Ali (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah), Muhammadiyah Amin (Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam), Thomas Panjaitan (Dirjen Bimbingan Masyarakat Kristen), Caliadi (Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha), dan Nur Kholis Setiawan (Inspektur Jenderal).

Selain itu, pejabat eselon II yang dilantik adalah Muhammad Ali Irfan (Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara), Khoirizi (Direktur Bina Haji Ditjen PHU), Bustari (Kepala Biro UAK IAIN Kerinci, Jambi). (Baca Juga: BPJPH, Badan Penyelenggara Produk Halal yang Belum Memiliki Kepala).

Secara umum, Lukman Hakim berpesan kepada jajarannya, terutama pejabat yang baru dilantik, untuk memahami substansi persoalan pada lingkup tugasnya masing-masing. Mereka juga diminta untuk mengerti urgensi keterkaitan antar sketor dalam menopang tugas Kemenag. “Para pejabat tidak boleh salah paham, apalagi gagal paham dalam memahami urgensi dan signifikansi peran Kementerian Agama,” sebut Lukman.

Lukman menegaskan bahwa Kemenag merupakan institusi yang diberi mandat konstitutsi untuk menjalankan fungsi penting dan terhormat, yaitu tugas pemerintahn di bidang agama. Karenanya, Lukman meminta pejabat eselon I dan II memiliki pikiran strategis dan pandangan visioner dalam mengartikulasikan peran Kementerian Agama, mulai dari pengaturan bimbingan, pelayanan dan perlindungan umat beragama secara bermakna.

Sebagai informasi, pelantikan Kepala BPJPH merupakan suatu hal yang ditunggu-tunggu oleh penggiat produk halal di Indonesia. Kritikan bahkan disampaikan ke Pemerntah karena dinilai lambat membentuk BPJPH selaku lembaga yang menjalankan UU Produk Halal. (Baca Juga: Halal Watch Menilai Pemerintah Kurang Serius Menjalankan UU Produk Halal).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga berharap agar BPJPH segera dibentuk sebagai pelaksana UU Produk Halal. DPR sendiri mengaku telah menyiapkan sejumlah dana untuk mendukung program sertifikasi halal di Kemenag. (Baca Juga: Terkait Sertifikasi Halal, DPR Menyiapkan Anggaran Rp350 Miliar untuk Kemenag).

(ASH)

Dipromosikan