Kisah Alfamart yang Digugat Gara-Gara Sumbangan dan CSR

Kasus sengketa keterbukaan informasi ini masih terus bergulir ke Mahkamah Agung.

Sumber Foto: https://id.wikipedia.org/

Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) merupakan sebuah praktik yang ingin terus didorong untuk perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Aturan mengenai CSR ini telah tersebar ke dalam peraturan perundang-undangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membuat Rancangan Undang-Undang CSR sebagai payung hukum aturan-aturan itu. (Baca Juga: Anggota DPR Tegaskan Aturan CSR Sebagai Amanat Konstitusi).

Meski begitu, sejumlah perusahaan telah menjalankan praktik CSR ini. Namun, bila tidak hati-hati dalam menjalankannya, maka justru masalah yang timbul. Ini yang telah dialami oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau jaringan toko Alfamart yang sempat tersangkut kasus sengketa informasi gara-gara sumbangan konsumen dan CSR.

Adalah Mustolih Siradjh yang sempat mempersoalkan hal tersebut. Mustolih awalnya mempertanyakan transparansi kemana dan siapa yang mengelola dana sumbangan yang diberikan oleh konsumen Alfamart. Merasa tidak memperoleh jawaban yang memuaskan dari pihak Alfamart, Mustolih mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) agar Alfamart membuka informasi tersebut.

Lalu, apa putusan dari KIP?

Pada 2016 lalu, majelis komisioner KIP mengabulkan gugatan Mustolih. Alfamart diperintahkan untuk membuka informasi mengenai donasi yang mereka terima dari konsumen atau masyarakat.

Majelis menjelaskan bahwa yang dilakukan oleh Alfamart selama ini dengan mempublikasikan kegiatan melalui pemberitaan media massa cetak dan online belum sesuai dengan tujuan UU KIP. Selain itu, majelis juga menyebutkan bahwa Alfamart telah menggabungkan penggunaan dana donasi dengan CSR laporan tahunan annual report 2015 perusahaan tersebut.

“Seharusnya dalam laporan tahunan tahun 2015 bukan laporan donasi yang dikelola oleh Termohon (Alfamart,-red), melainkan hasil keuntungan yang disisihkan oleh perusahaan untuk kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU PT jo. Pasal 4 PP No. 47 Tahun 2012,” demikian pertimbangan majelis dalam putusan tersebut.

Lebih lanjut lagi, KIP menyebutkan bahwa Alfamart menggalang donasi yang bersumber dari masyarakat, sehingga Alfamart juga perlu menaati aturan yang berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik.

Alfamart tidak terima dengan putusan KIP ini. Melalui Kantor Hukum Ihza&Ihza, Alfamart mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim PN Tangerang, melalui Putusan Nomor 16/PDT.G/2017/PN. Tng, menyatakan tidak menerima keberatan  yang diajukan oleh Alfamart.

Dihubungi KlikLegal pada Jumat (4/8), Musolih menuturkan bahwa pihak Alfamart telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus ini. “Saya juga sudah mengajukan memori kontra kasasi. Jadi kita tunggu saja apa nanti putusan MA,” pungkasnya melalui sambungan telepon.

(LY)

Dipromosikan