Ini Mekanisme Penegahan Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Bajakan

Sumber Foto: http://www.beacukai.go.id/

Awal Juni 2017, Pemerintah Republik Indonesia telah menundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Salah satu kewenangan yang dimiliki Direktorat Jenderal Bea Cukai adalah melakukan penegahan terhadap barang impor ekspor yang diduga bajakan tersebut.

Penegahan adalah tindakan administrasi untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean. Penegahan dilakukan oleh pejabat bea cukai terhadap barang yang diduga hasil pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta yang telah didata pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

PP No. 20 Tahun 2017 menjelaskan beberapa tahap terkait penegahan ini. Pertama, ketika pejabat bea cukai menemukan barang impor atau ekspor yang dicurigai hasil pelanggaran merek atau hak cipta, maka pejabat bea cukai itu “harus memberitahukan kepada pemilik atau pemegang hak berdasarkan bukti yang cukup.”

Pasal 1 Angka 8

Pemilik atau pemegang hak adalah pemilik atau pemegang HKI yang dilindungi di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual

 

Bukti cukup yang dimaksud adalah bukti yang diperoleh oleh Pejabat Bea Cukai pada saat pemeriksaan pabean. Selain itu, bisa juga bukti analisis intelijen berdasarkan pada informasi sistem perekaman HKI pada Ditjen Bea Cukai. (Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Hasil Pelanggaran HKI).

Setelah memperoleh pemberitahuan, pemilik atau pemegang hak harus memberikan konfirmasi untuk mengajukan permintaan perintah penangguhan. PP ini memberi tenggat waktu bahwa konfirmasi tersebut harus diajukan paling lama dua hari setelah tanggal pemeritahuan.

Dalam memberikan konfirmasi itu, pemilik atau pemegang hak berkewajiban melaksanakan beberapa hal. Pertama, mempersiapkan persyaratan administrasi pengajuan permintaan perintah Penangguhan kepada Ketua Pengadilan.

Kedua, menyerahkan jaminan biaya operasional kepada pejabat bea cukai sebesar Rp100 juta dalam bentuk jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi. Ketiga, mengajukan permintaan Penangguhan melalui Permohonan kepada Ketua Pengadilan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak konfirmasi.

Dalam proses ini, pejabat bea cukai dapat memberikan ringkasan mengenai barang impor atau ekspor tersebut untuk pemenuhan persayaratan permintaah penangguhan melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan.
(LY)

Dipromosikan