Microsoft Hadirkan Solusi Untuk Mempersiapkan Kantor Advokat Modern di Indonesia

Bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dari tiga kepengurusan berbeda, Microsoft mengadakan edukasi, sosialisasi dan pengadaan teknologi untuk seluruh anggota PERADI

Foto Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Diskusi Modern Law Firm Bersama PERADI. Keterangan Foto Kiri ke kanan: Ruth Maria Simamora (Wakil Sekretaris Bidang Pembelaan Profesi PERADI), Srimiguna, (Wakil Bendahara Umum PERADI), Lucky Gani (Business Group Head Microsoft Indonesia), Fauzie Yusuf Hasibuan, (Ketua Dewan Pimpinan Nasional PERADI), Thomas E. Tampubolon (Sekretaris Jenderal PERADI), R. Dwiyanto Prihartono, (Wakil Ketua Umum PERADI).

Saat ini bisnis kantor advokat sedang berkembang dengan sangat pesat. Sebagai bisnis jasa yang kompetitif dari hari ke hari, klien dari sebuah kantor advokat menuntut advokat mereka untuk dapat memberikan jasa hukum kapanpun dan dimanapun, namun tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen-dokumen berkaitan. Kebutuhan akan efisiensi waktu dan biaya, menyebabkan kantor advokat membutuhkan solusi teknologi informasi pada era transformasi digital ini.

Pada Senin (15/8), bertempat di kantor DPN PERADI, Grand Slipi Tower, Lantai 11, Jakarta Barat, Microsoft bersama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menandatangani perjanjian kerja sama untuk mempersiapkan kantor advokat modern yang mampu mengedepankan produktivitas mobile yang selalu terkoneksi, efisien dan selalu terlindungi agar mampu bersaing di era transformasi digital ini. Beberapa bentuk program dilakukan Microsoft dan PERADI diantaranya adalah program khusus pengadaan teknologi Microsoft untuk kantor advokat anggota PERADI serta sosialisasi dan edukasi yang akan dilakukan oleh tim Microsoft.

Dalam era transformasi digital saat ini, agar tetap relevan dan kompetitif dalam pasar yang semakin terfragmentasi, adalah keharusan bagi advokat untuk membentuk kantor advokat mereka menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan klien demi memberikan layanan yang lebih efektif dan efisien,” kata Lucky Gani, Business Group Head Microsoft Indonesia

“Kantor advokat memerlukan solusi teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan mempercepat waktu dengan mengubah proses dan operasional yang ada namun tetap terlindungi,” tambahnya berdasarkan siaran pers yang diterima oleh KlikLegal.

Pengunaan berbagai fitur teknologi yang tepat menjadi salah satu kunci terwujudnya kantor advokat modern. Melalui platform produktivitas berbasis awan Office 365 yang dimiliki Microsoft, para advokat dan ahli hukum akan menjadi lebih fleksibel untuk berkolaborasi dan berkomunikasi, baik antar anggota tim dalam kantor advokat tersebut maupun dalam memberikan jasa konsultasi hukum untuk para klien.

Office 365 juga hadir dengan sistem keamanan tingkat enterprise yang dapat menjamin keamanan data pengguna, sehingga memungkinkan para advokat untuk memastikan data dan informasi klien mereka terjaga keamanannya.

“Teknologi adalah hal yang sangat signifikan dalam mengembangkan kantor advokat modern. Teknologi yang maju dan tepat guna dapat mempermudah para advokat dalam menanggapi setiap peluang yang ada serta berkoordinasi dengan lebih efisien. Kantor hukum yang tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi akan tertinggal dan terlindas dalam pertarungan di era globalisasi ini,” kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional PERADI Fauzie Yusuf Hasibuan.

Selain pengadaan teknologi untuk menciptakan kantor advokat modern, kerjasama dengan PERADI ini juga mencakup pemberian Materi ‘Transformasi Digital dan Keamanan Siber’ yang dibantu oleh tenaga ahli dari Microsoft kepada calon advokat dengan dimasukkannya materi ini dalam kurikulum Pendidikan Kemahiran Profesi Advokat. Dengan demikian diharapkan agar para advokat di Indonesia selalu sadar akan perkembangan teknologi dan mengurangi resiko serangan siber terhadap data sensitif yang ada di dalam perangkat.

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Microsoft Indonesia dan PERADI. Keterangan Foto: Andreas Diantoro selaku President Director Microsoft Indonesia (tengah), Juniver Girsang selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (kiri) dan Luhut MP Pangaribuan selaku Mantan Direktur LBH Jakarta, Dosen FHUI dan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (kanan).

Uniknya, sebagaimana diperoleh dari siaran pers terpisah, Mircosoft juga menyelenggarakan acara yang sama dengan dua kepengurusan PERADI yang berbeda, yakni PERADI versi Luhut Pangaribuan dan PERADI versi Juniver Girsang pada hari berikutnya, Selasa (16/8). Dua advokat senior yang berada di kubu yang berbeda dengan PERADI versi Fauzie ini menandatangani kerja sama di kantor Microsoft Indonesia.

Dalam kegiatan penandatanganan kerjasama ini, turut hadir Ketua Umum DPN PERADI Juniver Girsang menyampaikan beberapa tantangan untuk membentuk kantor advokat moderen. “Salah satu tantangan yang kami temui dalam mengadopsi kantor hukum modern adalah membiasakan diri kami untuk menggunakan serta terus mempelajari teknologi yang digunakan. Selain itu, budaya penyimpanan arsip on-premise yang sudah lama diimplementasikan di Indonesia membuat karyawan di suatu kantor advokat akan membutuhkan penyesuaian untuk beralih ke sistem arsip awan yang sebenarnya lebih terjamin keamanannya,” pungkasnya.

(RED)

Dipromosikan