Kehadiran BPJPH Diharapkan Dapat Memudahkan Pelaku Usaha, Bukan Mempersulit

Harus bisa meminimalisir biaya.

Sumber Foto: http://www.halalcorner.id

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengingatkan kembali bahwa kehadiran BPJPH harus sesuai dengan amanah UU JPH diantaranya mempermudah, hemat biaya, profesional, serta efisien.

Ikhsan menyampaikan hal tersebut dalam acara Seminar “Menyambut Hadirnya BPJPH dan  Babak Baru Sertifikasi Halal” pada Rabu (16/8) di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta. Menurutnya, amanah UU JPH tersebut sekaligus menjadi beban-beban baru yang dipikulkan kepada BPJPH yang kini telah memiliki kepala.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) memang telah mengamanatkan pemerintah untuk segera membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Badan itu pun akhirnya terbentuk dengan Prof Sukoso sebagai ketuanya. (Baca Juga: Prof Sukoso Terpilih Sebagai Kepala BPJPH, Ini Rangkuman Pendapatnya Mengenai Produk Halal).

Ikhsan menuturkan bahwa beban-beban yang harus dipikul tersebut tidak hanya ditujukan kepada Prof. Sukoso selaku Ketua BPJPH, tetapi seluruh pemangku kepentingan yang terkait. Oleh karena itu, BPJPH perlu segera membangun kerja sama dengan tujuan untuk memajukan industri dalam negeri. “Stakeholder di Indonesia bisa kerja sama membantu untuk sukseskan industri halal di Indonesia dalam rangka pasar dunia,” ujarnya. (Baca Juga: Mengenal Tiga Lembaga dalam Proses Sertifikasi Produk Halal).

Lebih lanjut, Ikhsan berharap agar segera diciptakannya suatu payung yang sertifikasi halal yang terintegrasi dengan permohonan layak edar BPPOM. Hal tersebut dinilainya dapat memudahkan pelaku usaha, sehingga tidak perlu ke sana ke mari, untuk meminimalisir biaya yang dikeluarkan. “Sehabis layak edar BPPOM keluar, masih maju lagi untuk permohonan sertifikasi halal. Biaya lagi. Jadi yang terdiri adalah biaya, biaya, biaya, biaya,” ujarnya.

Pengelolaan melalui BPJPH, Ikhsan melanjutkan, diharapkan dapat menjadi lebih baik dari sebelumnya. Hal tersebut yang dapat menjadi nilai tambah, jangan sampai menjadi tidak jelas. “Ada BPJPH permohonan, kemudian turun melalui LPH, kemudian naik lagi untuk mendapatkan fatwa MUI, turun lagi, baru sertifikasi halal oleh BPJPH. Ini kan bayangannya orang menjadi macam-macam,” tuturnya. (Baca Juga: MUI Dorong BPJPH Jadikan Indonesia Sebagai Pusat Halal Dunia).

(LY/PHB)

Dipromosikan