Ini Persyaratan untuk Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal

Ada empat syarat.

Pembentukan LPH di Universitas Muhamadiyah Malang beberapa waktu lalu (Ilustrasi). Sumber Foto: http://www.umm.ac.id/

Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Sukoso menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan sertifikasi halal BPJPH akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga-lembaga terkait, salah satunya adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Sukoso menjelaskan pihak yang dapat menjadi LPH adalah pemerintah dan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini adalah kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perguruan tinggi negeri. Sedangkan masyarakat dalam hal ini lembaga keagamaan Islam berbadan  hukum yayasan atau perkumpulan. (Baca Juga: MUI Dorong BPJPH Jadikan Indonesia Sebagai Pusat Halal Dunia).

“Dalam undang-undang dijelaskan LPH adalah lembaga yang bisa didirikan oleh universitas negeri, swasta, dan termasuk di dalamnya ada lembaga masyarakat yang tentunya ada justifikasi hukum. Jadi punya sertifikat berdirinya bagaimana dia bekerja, dan sebagainya,” katanya dalam seminar yang bertema ‘Menyambut Hadirnya BPJPH dan Babak Baru Sertifikasi Halal’, pada Rabu (16/8), di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta.

Sukoso menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal. Pertama, memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya. Kedua, memiliki akreditasi dari BPJPH. Ketiga, memiliki auditor halal paling sedikit 3 (tiga) orang. (Baca Juga: Mengenal Tiga Lembaga dalam Proses Sertifikasi Produk Halal).

“Tiga orang yang namanya auditor halal yaitu nantinya akan difasilitasi untuk diberi short course itu ada di dalam LPH ini, sehingga auditor bukan orang yang punya sertifikat tetapi tidak punya rumah. Yang kami panggil rumahnya, ketika LPH yang kita panggil rumahnya, maka dia akan menyebutkan siapa auditornya yang akan melakukan audit di lapangan,” jelasnya.

Selanjutnya, syarat keempat adalah LPH harus memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium yang telah terakreditasi. (Baca Juga: Kehadiran BPJPH Diharapkan Dapat Memudahkan Pelaku Usaha, Bukan Mempersulit).

Sebagai informasi, penjelasan Sukoso terkait empat persyaratan itu merujuk kepada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kewenangan LPH

Selain persyaratan menjadi LPH, Sukoso juga menjelaskan kewenangan lembaga tersebut. Ia menuturkan bahwa LPH berwenang untuk membantu atau bekerja sama dengan BPJPH untuk memeriksa atau menguji kehalalan produk. Hasil pemeriksaan LPH akan disampaikan ke BPJPH sebelum disetujui MUI.

“Mereka akan melakukan pengecekan lapangan di perusahaan yang dimaksud. Jadi ada yang tadi disampaikan itu pusat untuk menyangkut tentang pembinaan dan pengawasan, dan mungkin di sana akan konsen memegang sertifikat sebagai auditor tidak diperbolehkan melakukan audit sebagai LPH. Tetapi kalau dia melakukan second opinion untuk melakukan proses di lapangan karena laporan ini harus dipertegas,” pungkasnya. (Baca Juga: BPJPH Diminta Jadikan LPPOM MUI Sebagai LPH Pertama).

(PHB)

Dipromosikan