Bea Cukai Yakin Ketua Pengadilan Sudah Siap Menerapkan PP 20/2017

MA sudah terlibat dalam proses penyusunan PP tersebut.

Sumber Foto: antaranews.com/

Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khoirul Hadziq meyakini bahwa Ketua Pengadilan sudah siap dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Menurut Khoirul, Mahkamah Agung sendiri sudah terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2012 Tentang Perintah Penangguhan Sementara. Hal ini menunjukkan bahwa MA sudah mengakomodir peran pengadilan terkait pengendalian barang-barang yang diduga melanggar HKI.

“Di dalam penyusunan PP sendiri dari MA juga dilibatkan, bahkan dari MA sudah lebih dulu menerbitkan PERMA No. 4 tahun 2012 malah mereka sudah mengakomodir ada di situ, jadi PP ini baru datang belakangan setelah PERMA,” kata Khoirul kepada Klik Legal di Lantai 4 Gedung Sumatera Direktorat Bea dan Cukai, pada Jumat (25/8) di Jakarta.

“Jadi kan PP ini memang tujuannya untuk mengendalikan barang-barang yang melanggar HKI. Iya, kita berharap secara amanat kenegaraan agar kita ini bisa benar-benar memberantas, tetapi kan minimal kita juga misi untuk bisa menggurangi apa yang terjadi di sini,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Khoirul menuturkan untuk sosialisasi ke ketua pengadilan sudah tidak diperlukan lagi karena pihak pengadilan sudah dari awal ikut terlibat dalam penyusunan PP ini dan memiliki draft copiannya.

Lebih lanjut, Khoirul mengungkapkan untuk mengajukan permintaan penangguhan melalui permohonan kepada pengadilan pemegang hak yang akan mengajukan bukan pihak bea cukai. “Tentu dengan Bea Cukai yang sifatnya diborder, ini kan akan langsung spesifik adanya dokumen pabeanan yang menyatakan disitu ada nilai paebannya tentunya hal itu akan membantu pengadilan utuk menetapkan berapa kira-kira yang harus dijaminkan disana,” ujarnya.

Khoirul menuturkan bahwa jaminan dalam pelaksanaan pengendalian impor dan ekspor yang diduga melanggar HKI itu ada dua. Pertama, untuk penegahan adalah jaminan operasional diatur dalam PP ini. Kedua, untuk penangguhan adalah jaminan yang diatur dalam PERMA. ” Jadi masing-masing itu berbeda,” kata Khoirul.

“Jadi yang menggunakan PP ini hanya untuk proses yang di pelabuhan, proses penegahan. Kalau nanti penagguhan, sudah sampai diproses di pengadilan itu adalah jaminan yang ada di PERMA. Tentu seperti yang saya sampai tadi terkait dengan ex officio yang dilakukan oleh bea cukai, dokumennya kan jelas disitu kan ada nilai barangnya sehingga akan memudahkan pengadilan untuk menetapkan berapa nilai barang yang harus dijaminkan itu berapa,” tukasnya.

(PHB)

Dipromosikan