Syarat Domisili di PP No.20/2017 Dapat Mendorong Investor Buka Kantor di Indonesia

Tanpa memiliki kantor yang ada di Indonesia, pemilik atau pemegang hak tidak akan dilindungi.  

Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khoirul Hadziq. Foto: Dok. Pribadi.

Salah satu terobosan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengendalikan ekspor atau impor barang yang diduga bajakan adalah dengan adanya kegiatan perekaman hak kekayaan intelektual (HKI) sebagaimana ketentuannya diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017. Perekaman diajukan oleh Pemilik atau Pemegang Hak merupakan badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khoirul Hadziq menilai bahwa adanya syarat domisili dalam PP tersebut dapat mendorong investor untuk membuka kantornya di Indonesia. (Baca Juga: Ini Alur Perekaman HKI di Direktorat Bea dan Cukai)

“Saya pikir dengan adanya PP ini tentunya dapat mendorong bahwa (ke depannya) akan ada kantor-kantor di sini,” ujarnya kepada Klik Legal di Lantai 4 Gedung Sumatera Direktorat Bea dan Cukai, pada Jumat (25/8) di Jakarta.

Dalam hal perekaman, Khoirul mengatakan bahwa Pemegang Hak yang hendak meminta agar haknya dilindungi di Indonesia harus melakukan perekaman HKI. “Salah satu syarat perekaman adalah harus betul-betul badan usaha dan berdomisili di Indonesia,” katanya. (Baca Juga: Sistem Perekaman HKI dalam PP No.20/2017 Dinilai Sebagai Langkah Progresif).

Sebagai contoh, Khoirul menjelaskan apabila ada sebuah perusahaan tas yang memiliki kantor di Singapura. Pada saat perusahaan tas tersebut meminta perlindungan di Indonesia, maka tidak dapat dilayani. Khoirul melanjutkan, apabila perusahaan tersebut ingin diberikan perlindungan, maka mereka harus punya cabang di Indonesia atau punya kantor di Indonesia. “Minimal berbentuk badan usaha, setelah itu baru dapat kami berikan perlindungan,” ujarnya.

Hal ini menurut Khoirul dapat mendorong berbagai macam perusahaan asing agar berusaha untuk mendapatkan perlindungan HKI di Indonesia, diantaranya dengan mendirikan kantor atau cabang di Indonesia. Banyaknya kantor cabang yang bermunculan juga dapat meningkatkan investasi di Indonesia. “Paling tidak, SDM kita dapat tersedot ke kantor cabang tersebut. Minimal itu,” jelasnya. (Baca Juga: PP No.20/2017 Dinilai Dapat Mengubah Iklim Investasi).

Di sisi lain, Khoirul menyatakan dengan adanya penegakan terhadap perlindungan HKI melalui perekaman, diharapkan hal tersebut sekaligus membangkitkan industri kreatif Indonesia. “Selama ini ada anggapan tidak ada gunanya membuat kreatifitas kalau akhirnya akan dibajak juga,” ujarnya.

Selain itu, ada pula anggapan lainnya bahwa lebih mudah untuk menjiplak suatu barang yang sudah terkenal, dibandingkan harus mengkreasikan sesuatu yang baru. Oleh karenanya, Khoirul berharap dengan adanya kewajiban memiliki domisili di Indonesia sekaligus dapat melindungi Pemegang Hak, termasuk pemegang hak atas merek terkenal. “Iya, secara otomatis melindungi pemegang hak merek dan hak cipta,” pungkasnya.

(LY/PHB)

Dipromosikan