Kementerian ESDM Akan Terus Melakukan Pengawasan Usaha Pertambangan

Sebelumnya pengawasan dilakukan oleh pemberi izin.

BKPM Cabut 1.033 Izin Usaha Pertambangan, Ada Apa?
Image Source by hukumpertambangan.com

Inspektur Tambang Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rifki Aristantyo mengatakan bahwa Kementerian ESDM akan terus melakukan pengawasan guna menjamin keselamatan dan kesehatan dari kegiatan usaha pertambangan.

Pengawasan yang dimaksud berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 55 Tahun 2010 dan pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. “Sebelumnya pengawasan dilakukan oleh si pemberi izin. Dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014, sehingga pengawasan ditarik ke pusat,” ujarnya dalam Diskusi “Efektivitas Pengawasan dan Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara” di Tjikini Lima, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/8).

Rifki menuturkan bahwa yang sebelumnya menjadi pihak yang memberikan izin yaitu menteri, gubernur dan bupati. Akan tetapi setelah adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, sambung Rifki, menteri melakukan pengawasan terhadap perusahaan pertambangan dengan dibantu oleh tiga instrumen, yaitu pertama adalah inspektur tambang, kedua adalah pejabat yang dipilih pemerintah berdasarkan surat tugas pengawasan.

“Yang ketiga adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” jelasnya.

Rifki melanjutkan, seorang inspektur tambang bertugas dalam enam aspek mulai dari teknis pertambangan; konservasi sumber daya mineral dan batubara; keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; keselamatan operasi penambangan; pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pasca tambang. “Serta penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan,” paparnya.

Berikutnya, Rifki mengatakan bahwa untuk pejabat yang ditunjuk terdapat delapan aspek pengawasan, mulai dari pemasaran hingga jumlah, jenis dan juga mutu hasil usaha pertamabangan. Akan tetapi, Rifki tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pejabat yang ditunjuk dalam pemaparan presentasinya. “Mungkin bisa kita skip,” katanya.

Instrumen terakhir yang membantu dalam hal pengawasan kegiatan usaha pertambangan adalah PPNS. Aspek pengawasan yang dilakukan oleh PPNS ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016. “Jadi sudah ada struktur organisasi terkait PPNS di Direktorat Jenderal Minerba dan di Kementerian ESDM,” ujar Rifki.

Sebagai informasi, pertambangan merupakan salah satu sumber devisa negara. Hal demikian disampaikan pula oleh Inspektur Tambang Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rifki Aristantyo pada saat memaparkan materi dalam diskusi tersebut. “Hampir 30% penerimaan negara berdasarkan hasil dari kegiatan pertambangan,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa yang menjadi karakteristik dari usaha pertambangan diantaranya padat modal dan teknologi, memiliki risiko yang besar dan khusus, menggunakan peralatan khusus, dan dinamis dalam artian bahwa bahaya dan risikonya dapat berpindah. “Tentu di setiap karakteristik memiliki risiko masing-masing yang dapat mengganggu keselamatan bahkan kesehatan para pekerja tambang,” tukasnya.

(LY)

Dipromosikan