Memahami Peran dan Kondisi PPNS Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan

Ada 34 PPNS di Ditjen Minerba.

Sumber Foto: Situs Resmi Kementerian ESDM

Dalam kegiatan usaha pertambangan, Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki peran untuk membantu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka pengawasan. Peran PPNS tersebut dinilai cukup vital dalam proses pengawasan kegiatan pertambangan.

Inspektur Tambang Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rifki Aristantyo menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, fungsi dalam menjaga keamanan dan ketenteraman negara merupakan fungsi dari Kepolisian.

Dalam menjalankan fungsinya tersebut, Rifki mengatakan, kepolisian dibantu oleh tiga pihak. “Pertama adalah polsus, yang kedua PPNS, yang ketiga adalah bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,” ujarnya dalam acara Diskusi PWYP Knowledge Forum bertema “Efektivitas Pengawasan dan Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara” Jakarta pada Selasa (29/8).

Rifki menuturkan bahwa agar peran PPNS di sektor pertambangan semakin jelas maka Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (Baca Juga: Pengawasan oleh Inspektur Tambang untuk Meminimalisir Angka Kecelakaan Kegiatan Usaha Pertambangan).

Berdasarkan Permen tersebut, Rifki menjelaskan bahwa PPNS melaksanakan pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan, dan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan. “Dalam melakukan kegiatan tersebut PPNS memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas laporan orang atau badan dan sarana prasarana,” sambungnya.

Selain itu, yang menjadi kewenangan dari PPNS adalah memanggil saksi atau tersangka atau tenaga ahli secara paksa, lalu menggeledah, menyegel atau menyita sarana prasarana. Kemudian, Rifki melanjutkan bahwa PPNS dapat menghentikan penyidikan apabila memang diketahui tidak ada tindak pidana. “Kewenangan tersebut juga dapat dilakukan dan akhirnya adalah penangkapan,” kata Rifki. (Baca Juga: Kementerian ESDM Akan Terus Melakukan Pengawasan Usaha Pertambangan).

Rifki menceritakan bahwa saat ini ada 34 orang PPNS di Ditjen Minerba. Akan tetapi, salah satu yang dikatakan menjadi kendala adalah karena belum ditunjuknya kepala PPNS baru yang bertindak selaku atasan untuk memberikan surat perintah penyidikan. “Pemimpin sebelumnya dipindahkan sehingga terjadi kekosongan di kepala PPNS saat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi, kendala lainnya yang terjadi adalah belum adanya sarana prasarana untuk menunjang kegiatan operasional serta belum adanya anggaran untuk mendukung tugas penyidikan. Mengenai hal ini, Rifki menyadari bahwa hal ini terjadi dikarenakan kurangnya koordinasi antar inspektur tambang sehingga kendala seperti ini dapat diminimalisir terjadi. “Antar inspektur tambang di sini seharusnya sudah ada kolabolasi yang jelas dalam melaksanakan pengawasan ini,” ujarnya. (Baca Juga: Plus Minus Pengawasan Kegiatan Pertambangan di Tangan Pemerintah Pusat).

(LY)

Dipromosikan