Pakar Tidak Setuju Bila Keberatan Atas Putusan KPPU Ditangani PTUN

6 ribu hakim PN sudah dididik mengenai persaingan usaha sejak 10 tahun lalu.

Prof. Ningrum Natasya Sirait. Sumber Foto : Akun Instragram ICLA Indonesia.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) Prof. Ningrum Sirait mengatakan tidak setuju dengan wacana mengalihkan upaya hukum keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dari pengadilan negeri ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Ningrum khawatir pengalihan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU ke pengadilan lain selain pengadilan negeri justru akan menghambur-hamburkan uang negara. Ia mengungkapkan sejak 10 tahun lalu, sudah ada sekira enam ribu hakim pengadilan negeri yang dilatih untuk memahami persaingan usaha. Bila kewenangan ini diberikan ke PTUN, maka ia khawatir bila hakim-hakim di sana tidak memiliki kompetensi tersebut.

“Sehingga akan mubazir dan menghambur-hamburkan uang negara bila upaya hukum tidak ke PN,” tukasnya dalam seminar yang diselenggarakan Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti) di Jakarta, Senin (11/9). (Baca Juga: Ini Isi Draft Revisi UU Persaingan Usaha Usulan Inisiatif DPR).

Selain itu, lanjut Ningrum, ruang lingkup PTUN yang terbatas menyulitkan upaya hukum keberatan persaingan usaha tersebut menjadi kewenangan PTUN. Pasal 50 jo. Pasal 1 angka 4 UU Persaingan Usaha berbunyi, “Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

“Akan sangat sulit mengubah konsep PTUN dengan ruang lingkup tersebut,” tambahnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, advokat senior Chandra Hamzah meminta agar semua pihak untuk memikirkan kembali lembaga pengadilan mana yang tepat menangani keberatan atas putusan KPPU. Menurutnya, dengan karakteristik denda yang bersifat administrasi serta hubungan publik antara KPPU dan pelaku usaha, maka upaya keberatan atas putusan KPPU lebih tepat diserahkan ke PTUN. (Baca Juga: RUU Persaingan Usaha, Kemana Keberatan Atas Putusan KPPU Akan Berlabuh?)

Mantan Hakim Agung Susanti Adi Nugroho setuju bila kasus persaingan usaha tetap ditangani di lingkungan peradilan umum. Namun, menurutnya, sengketa semacam itu bukan ditangani di pengadilan negeri, tetapi lebih baik diserahkan ke pengadilan niaga. Salah satu alasannya adalah beban kerja yang cukup berat di pengadilan negeri.

“Pengadilan negeri sebagai pengadilan umum kurang tepat, disamping beban kerja yang cukup padat, juga kurangnya pengertian dan kesulitan untuk memeriksa dan memutus sengketa persaingan usaha yang cukup kompleks, sehingga putusannya menjadi bias,” jelas Susanti. (Baca Juga: Pelaku Usaha Akan Diwajibkan Bayar Jaminan Bila Mengajukan Keberatan Atas Putusan KPPU).

Lebih lanjut, Susanti menambahkan bahwa pengadilan niaga bersifat khusus dan jumlah hakimnya terbatas sehingga lebih mudah untuk mendidik hakimnya karena hanya ada di lima wilayah. Ia juga mengusulkan agar dibolehkan adanya hakim ad hoc untuk persaingan usaha, seperti perkara kepailitan di pengadilan niaga. “Jika perkara persaingan usaha menjadi yurisdiksi pengadilan niaga juga dimungkinkan adanya hakim ad hoc yang menguasai bidang ekonomi,” pungkasnya.

(ASH)

Dipromosikan