Hakim Agung Apresiasi Penambahan Jangka Waktu Pemeriksaan Sengketa Persaingan Usaha di PN

Mengusulkan agar jangka waktu ditambah menjadi 60 hari bagi masing-masing PN dan MA.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sumber Foto: http://nasional.kompas.com/

Hakim Agung Sudrajad Dimyati mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menambah jangka waktu pemeriksaan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Rancangan Undang-Undang Persaingan Usaha usul inisiatif DPR yang akan dibahas bersama dengan pemerintah.

Sebagai informasi, Pasal 45 ayat (2) dan ayat (4) UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berlaku saat ini memberi jangka waktu masing-masing kepada pengadilan negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA) untuk memutus keberatan atau kasasi selama 30 hari sejak dimulainya pemeriksaan keberatan atau permohonan kasasi. Namun, Pasal 88 ayat (2) dan ayat (6) RUU Persaingan Usaha yang diusulkan DPR menambah jangka waktu 45 hari bagi PN dan 60 hari bagi MA untuk memutus perkara tersebut.

Sudrajad menuturkan bahwa waktu 30 hari yang diberikan oleh UU Persaingan Usaha yang berlaku saat ini kepada PN tidak cukup. “Waktunya mepet sekali,” ujarnya dalam seminar yang diselenggarakan oleh Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti di Jakarta, Senin (11/9). (Baca Juga: Pakar Tidak Setuju Bila Keberatan Atas Putusan KPPU Ditangani PTUN).

Awalnya, Sudrajad menceritakan ada perbedaan pandangan di kalangan hakim ketika menghitung waktu 30 hari tersebut. “Kapan 30 hari itu mulai dihitung? Bila dihitung ketika pihak dipanggil ke sidang, mereka belum datang. Kalau dihitung dari awal, kita panggil lagi seminggu. Pemanggilan masih lewat HIR, lewat juru sita, maka bisa habis dua minggu,” ujarnya.

Sudrajad menuturkan bahwa akhirnya para hakim sepakat menghitung jangka waktu tersebut setelah para pihak lengkap datang di pengadilan. “Akhirnya, kita tafsirkan setelah dua belah pihak datang, maka (penghitungan,-red) 30 hari itu dimulai,” tukasnya. (Baca Juga: Pelaku Usaha Akan Diwajibkan Bayar “Jaminan” Bila Mengajukan Keberatan Atas Putusan KPPU).

Oleh karena itu, langkah DPR menambahkan jangka waktu penanganan perkara sudah tepat. Ia juga mengapresiasi RUU Persaingan Usaha yang mencantumkan bahwa yang dihitung adalah hari kerja, tidak termasuk hari libur. “Dalam UU lama (yang berlaku saat ini,-ed) tidak ada disebut hari kerja,” tambahnya.

Meski begitu, Sudrajad sedikit mengkritik jangka waktu di RUU Persaingan Usaha yang membedakan antara PN dan MA. “Kenapa dibeadakan 45 hari di PN dan 60 hari di MA? Saya berpendapat tinggal disamakan saja. Kalau kami di MA tidak perlu waktu banyak. Kalau PN kan perlu pemeriksaan tambahan,” jelasnya.

“Kami cenderung jangka waktu menjadi 60 hari sama-sama di PN dan MA,” tambahnya. (Baca Juga: RUU Persaingan Usaha, Kemana Keberatan Atas Putusan KPPU Akan Berlabuh).

Dosen Persaingan Usaha Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Binoto Nadapdap juga setuju bila waktu pemeriksaan di PN terhadap keberatan atas putusan KPPU ditambah. Ia mengaku pernah berdiskusi dengan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai hal tersebut.

“Saya pernah tanya hakim di PN Pusat. Mungkin nggak dengan waktu 30 hari? Si hakim menjawab, ‘nggak cukup’. Saya kembali bertanya lalu bagaimana menyelesaikannya. Si hakim kembali menjawab, ‘Ya Bapak pikirkan saja sendiri’” ungkap pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

(ASH)

Dipromosikan