MA Sedang Bersiap Membuat Perma Sengketa Persaingan Usaha

Beberapa yang diatur adalah pemeriksaan tambahan, alat bukti, ganti rugi dan putusan sela.

Sumber Foto: http://pa-cilacap.go.id/

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Persaingan Usaha memang masih panjang. Pasca ditetapkan menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), RUU Persaingan Usaha itu akan dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah. Namun, pihak yang bersinggungan dengan RUU ini kelak sudah mulai berancang-ancang untuk melakukan antisipasi apabila RUU tersebut disetujui dan disahkan.

Salah satunya adalah Mahkamah Agung (MA) yang saat ini sedang menyiapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang berkaitan dengan sengketa persaingan usaha atau keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Agung Sudrajad Dimyati saat menjadi pembicara dalam seminar yang diselenggarakan oleh Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti di Jakarta, Senin (11/9). “Kami sedang siapkan Perma untuk antisipasi,” ungkapnya.

Sudrajad memaparkan ada beberapa hal yang akan diatur dalam Perma itu. Pertama, aturan seputar pemeriksaan tambahan dan alat bukti. “Harus selektif. Misalnya, bukti baru. Bukan yang sudah dibahas di KPPU,” tukasnya. (Baca Juga: Pakar Tidak Setuju Bila Keberatan Atas Putusan KPPU Ditangani PTUN).

Kedua, aturan seputar ganti rugi. Ia mengatakan beberapa Perma yang ada saat ini, termasuk Perma Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU, belum mengatur secara spesifik mengani ganti rugi. “Dalam rancangan Perma akan diatur ganti rugi,” ujarnya.

Sudrajad menuturkan bahwa hal-hal tersebut, dan juga hal lainnya, perlu diatur sebagai antisipasi apabila RUU Persaingan Usaha disahkan. “Itu perlu diatur dalam Perma setelah UU ini disahkan,” ujarnya. (Baca Juga: Hakim Agung Apresiasi Penambahan Jangka Waktu Pemeriksaan Sengketa Persaingan Usaha di PN).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) Prof. Ningrum Natasya Sirait  mengamini bila MA telah bersiap merancang Perma tersebut. Ia merupakan salah satu ahli yang dilakukan dalam proses rancangan itu. “Saya baru saja ikut rapat bahas rencana pembuatan Perma itu,” ujarnya.

Ningrum membocorkan sedikit hal yang akan diatur dalam Perma itu. “Putusan sela sudah kami bahas di draft Perma. Itu saya buka sedikit. Nanti terserah MA keputusannya apa? Putusan sela itu akan ditampung di Perma,” ujarnya. (Baca Juga: Pelaku Usaha Akan Diwajibkan Bayar “Jaminan” Bila Mengajukan Keberatan Atas Putusan KPPU).

Sebagai informasi, salah satu hal yang baru yang akan diatur dalam RUU Persaingan Usaha. Pasal 80 RUU tersebut berbunyi, “Majelis Komisi dapat mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan sementara perjanjian dan/atau kegiatan dan/atau penayalahgunaan Posisi Dominan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang ini.”

(ASH)

Dipromosikan