Praktisi Sesalkan RUU Persaingan Usaha Belum Mengatur Pemeriksaan Alat Bukti Secara Detail

Keterangan terlapor juga perlu dipertimbangkan oleh majelis KPPU.

Dewan Pengawas ICLA Ignatius Andy. Sumber Foto: http://intercontinental-finance.com/

Advokat Ignatius Andy menyesalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha yang belum mengatur pemeriksaan alat bukti oleh terlapor secara detail.

Padahal, menurut Ignatius, pengaturan tersebut sangat penting karena berkaitan dengan perlindungan hak terlapor untuk memeriksa alat bukti. Ia mengatakan bahwa hak tersebut sebenarnya telah disinggung dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f Peraturan KPPU No.1 Tahun 2010, tetapi tidak diatur secara detail.

Pasal 8 ayat (2) huruf f berbunyi, “Dalam pemeriksaan, terlapor berhak: memeriksa alat-alat bukti sebelum menyusun kesimpulan.” (Baca Juga: MA Sedang Bersiap Membuat Perma Sengketa Persaingan Usaha).

Ignatius menjelaskan bahwa di dalam praktik, ketentuan tersebut tidak maksimal untuk dijalankan. Ia mencatat setidaknya ada dua masalah terkait waktu dan akses ketika terlapor akan memeriksa alat bukti. “Waktu yang tidak cukup dan akses yang dibatasi,” ujarnya dalam seminar yang diselenggarakan oleh Indonesia Competition Lawyers Association (ICLA) dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti di Jakarta, Senin (11/9).

Pria yang tercatat sebagai Dewan Pengawas ICLA ini menceritakan pengalamannya ketika menangani kasus kartel minyak goreng. Kala itu, ungkap Ignatius, dokumen yang harus diperiksa banyak sekali. Bahkan, sebuah ruangan yang sangat besar semuanya diisi oleh dokumen-dokumen yang menjadi alat bukti.

Ignatius mengingat karena peserta (terlapor) banyak, maka para peserta dibagi waktu untuk memeriksa alat bukti. “Masing-masing hanya dua jam. Kami sampai membawa tukang fotokopi, membawa kamera untuk memfoto dan orang yang bisa merekam,” ujarnya sembari menambahkan bahwa ketika itu segala upaya dilakukan agar terlapor bisa menjalankan haknya untuk memeriksa alat bukti.

Lebih lanjut, Ignatius menilai bahwa berdasarkan praktek tersebut, ada kedudukan yang tidak seimbang antara investigator KPPU dan terlapor. “Kalau investigator bisa selama-lamanya (memeriksa alat bukti,-red), tapi tidak halnya dengan kami,” tukasnya. (Baca Juga: Advokat Persaingan Usaha Membentuk Asosiasi, Ini Susunan Pengurusnya).

Keterangan Ahli dan Terlapor

Selain hak terlapor untuk memeriksa alat bukti, Ignatius juga mengkritik seputar keterangan ahli dan terlapor dalam persidangan di KPPU. Ia mengungkapkan bahwa dalam salinan putusan KPPU tiba-tiba terdapat pendapat ahli. “Ada juga saksi yang tiba-tiba disebut saksi mahkota,” ujarnya sambil menambahkan bahwa saksi tersebut tidak muncul di persidangan sebelumnya.

Ignatius juga berharap keterangan terlapor harus dianalisa secara mendalam oleh pengadil di KPPU. “Dan keterangan itu harus dibahas. Bukan Cuma pura-pura didengarkan,” ujar pria yang kerap menangani kasus persaingan usaha ini. (Baca Juga: Hakim Agung Apresiasi Penambahan Jangka Waktu Pemeriksaan Sengketa Persaingan Usaha di PN).

Lebih lanjut, Ignatius bahkan mengusulkan agar dimuat sanksi bagi majelis KPPU yang tidak secara benar-benar mempertimbangkan keterangan terlapor. “Harus ada sanksi bila tidak dilaksanakan,” pungkasnya.

(ASH)

 

Dipromosikan