Menelisik Aturan Petroleum Fund di RUU Migas

Alokasi sekira 10 persen dari pendapatan migas untuk meningkatkan tata kelola migas.

Ilustrasi. Sumber Foto: https://oklahomaminerals.com/

Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) saat ini sedang dibahas oleh DPR dan posisinya sedang digodok pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg). Salah satu konsep yang dimasukkan ke dalam draf RUU Migas ini ialah dana minyak dan gas bumi (Petroleum fund).

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan semua fraksi di komisi VII sudah menyepakati adanya dana tambahan yang akan dialokasikan kepada kementerian teknis sebesar 10 persen. Dana tersebut diharapkan bisa digunakan untuk meningkatkan berbagai sektor dalam tata kelola migas yang selama ini dianggap terlambat pengembangannya.

“Petroleum fund itu kan tujuannya menyisihkan dana saja dari pendapatan migas 10 persen. Sudah cukup itu jika petroleum fund itu sudah masukkan dan disetujui, sudah cukup. Karena itu secara otomatis pendapatan migas kita yang 10 persen itu digunakan untuk membiayayai kelangsungan hidup daripada sektor migas ini,” kata Satya kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Selasa (12/9). (Baca Juga: Baleg Masih Perdebatkan Masalah Holding dalam RUU Migas).

Satya mengakui tata kelola migas dalam negeri selama ini terlambat perkembangannya karena dalam melakukan kegiatan tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, dirinya optimis dengan adanya konsep petroleum fund ke dalam RUU Migas ini dapat mengubah dan memperbaiki data potensi cadangan migas di Indonesia.

RUU Migas

BAB VIIA

DANA MINYAK DAN GAS BUMI

Pasal 37A

1)      Badan Pengelolaan wajib mengusahakan dan mengelola dana Minyak dan Gas Bumi secara transparan dan akuntabel.

2)      Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penggantian cadangan Minyak dan Gas Bumi, pengembangan energi terbarukan, dan untuk kepentingan generasi yang akan datang.

3)      Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari jumlah tertentu dari hasil total produksi komersial yang disisihkan secara khusus di luar bagian Pemerintah Pusat dan kontraktor.

 

Pasal 37B

Pengelolaan dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A wajib diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 37C

Ketentuan lebih lanjut mengenai dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A dan Pasal 37B diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Dihubungi terpisah, Dosen Teknik Perminyakan dan Teknik Lingkungan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (UP45) Sigit Cahyono menyambut baik rencana pengaturan dana migas ini. Selain itu, ia juga menilai konsep petroleum fund merupakan satu hal yang penting untuk dibahas dalam konteks kebijakan umum di sektor migas. Konsep petroleum fund ini dapat dialokasikan untuk beberapa hal yang dapat meningkatkan berbagai sektor hulu dalam tata kelola migas dalam negeri.

“Kalau yang diatur di dalam RUU itu merupakan sebagian keuntungan dari migas, dari revenue negara itu sebagian diambil untuk dialokasikan beberapa hal, misalkan ekplorasi migas, pengembangan energi terbarukan, untuk infrastruktur,” kata Sigit. (Baca Juga: Akademisi Nilai Revisi UU Migas Sudah Mendesak untuk Dirampungkan).

“Jadi kalau selama ini pemerintah merasa kurang dana untuk melakukan eksplorasi, untuk penambahan infrastruktur, dengan adanya dana petroleum fund itu bisa dialokasikan untuk hal tersebut. Tetapi mungkin jumlahnya tidak banyak, tergantung lewat peraturan pemerintah nantinya,” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan