Pengamat Desak DPR Segera Tuntaskan Revisi UU Migas

Seharusnya dibuat target kapan RUU Migas selesai dibahas.

Ilustrasi. Sumber Foto: https://ekbis.sindonews.com/

Pengamat Minyak Bumi dan Gas Alam (Migas) Waluyo mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah harus segera tuntaskan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk mengatasi krisis energi dan meningkatkan ketahanan energi nasional.

Menurut Waluyo, DPR seharusnya mempunyai target penyelesaian RUU Migas itu disahkan menjadi UU Migas. “Harusnya punya target selesainya itu sampai kapan. Tentunya formalnya bagaimana sehingga nantinya itu bisa move on. Kalau itu kan semenjak keputusan MK, dulu BP Migas sekarang menjadi SKK Migas, seharusnya fixnya itu sudah oke bahwa SKK Migas itu mau dibawa kemana ya kan,” ucap Waluyo kepada Klik Legal, Jumat (15/9) di Jakarta.

Waluyo menuturkan bahwa selama ini setiap stakeholder sudah banyak yang memberikan saran dan masukan terhadap RUU Migas ini. Namun, sayangnya DPR dan pemerintah belum juga menentukan penyelesaian pembahasan RUU tersebut. “Menurut saya yang tugasnya pembuat undang-undang kan DPR dan mereka kan juga mengajukan pandangan untuk konsen terhadap undang-undang tersebut, kalau memang sudah pemerintah menganggap itu penting maka pemerintah akan meminta DPR untuk membuat undang-undang tersebut menjadi prioritas,” kata Waluyo.

“Kan setiap tahun sudah pasti ada yang akan dibuat dalam prolegnas dan di prolegnas itu yang harusnya dua pihak baik DPR maupun pemerintah harus sama-sama melihat ini sebagai sesuatu yang urgent untuk cepat diselesaikan sehingga tidak perlu berlarut-ralut seperti ini,” tambahnya. (Baca Juga: Pengamat Sarankan Pembentukan BUMN Khusus Pengganti BP Migas).

Ia menilai migas sebagai bagian dari energi adalah kekayaan nasional, maka pembahasan RUU Migas ini hendaknya perlu mempertimbangkan berbagai aspek. “Kan sudah tiga kali ditawarkan wilayah kerja migas itu kayaknya kan yang menawar agak sedikit dari banyak spekulasi. Dan saya pikir di sini sedikit saya lihat aspek nego itu ada di bidang gross split ataukah aspek-aspek makro atau aspek-aspek lain yang kompetitif soal perizinan dan sebagian lain, itu masih dibilang masih rigid,” tuturnya. (Baca Juga: Dari Sekira 15 Tahapan Penyusunan Undang-Undang, RUU Migas Masih Beradap Pada Tahap Ketujuh).

Lebih lanjut, Waluyo menyarankan DPR semestinya juga membuat sistem atau regulasi dalam mengelola migas yang dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.  “Menurut saya adalah dibuat sistem yang memberikan optimal bagian teknik definitif di indonesia tapi juga ada bagian positifisnya sehingga ada kompetitifnya oleh investor, sehingga investor harus mau menanamkan modalnya di Indonesia di industri yang laris yang devidennya tinggi,” katanya.

Oleh karena itu, waluyo berharap pembahasan RUU Migas ini segera diselesaikan agar dapat meningkatkan iklim investasi dalam negeri dan juga memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

(PHB)

Dipromosikan