Akademisi Nilai Patungan Usaha Mirip dengan Konsep Joint Venture

Memiliki kesamaan konsep dan karakteristik dengan joint venture.

Dosen Hukum Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Faris Satria Alam. Sumber Foto: http://lsalawoffice.blogspot.co.id/

Dosen Hukum Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Faris Satria Alam menjelaskan bahwa Patungan Usaha adalah istilah lain dari Joint Venture yang memiliki kesamaan dalam konsep dan karakteristiknya.

Menurut Faris, pada umumnya jenis bagi hasil dari bisnis patungan usaha ini adalah pembagian usaha dengan porsi yang sama untung dan rugi sesuai saham yang diinvestasikan. “Kalau secara sederhana singkatnya masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa untung dan rugi dibagi secara bersama sesuai dengan porsi permodalan investasinya sesuai dengan kesepakatan,” kata Faris kepada Klik Legal melalui surat elektronik pada Selasa, (26/9) di Jakarta.

Ia pun menjelaskan ada beberapa dasar hukum yang mengatur mengenai patungan usaha sama dengan dasar hukum joint venture, diantaranya UU No.7/1995 tentang Pasar Modal, UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal, UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No.21/ 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Perpres No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, serta KUHPerdata. Dalam perspektif hukum perdata, Patungan Usaha tersebut dapat dikatakan merupakan suatu bentuk perikatan perdata sebagaimana ketentuan Pasal 1320 & Pasal 1338 KUHPerdata.

Lebih lanjut, Faris menjelaskan karakteristik hubungan hukum patungan usaha ialah terkait dengan hubungan para pihak dalam perjanjian patungan usaha. “Antara perusahaan penanaman modal asing (PMA) / Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan warga Negara Indonesia dan/atau dengan badan hukum Indonesia (hubungan kontraktual),” kata Faris. (Baca Juga: Begini Hukum Syariah Mengatur Patungan Usaha).

Faris juga menyebutkan skema patungan usaha memiliki dua metode. “Pertama yaitu dengan Metode porsi saham dinamis (dynamic equity split), cocok digunakan untuk usaha yang baru dimulai sebagai solusi alternatif permodalan selain hutang ke bank. Usaha masih bersifat perorangan dan belum berbadan hukum. Kedua, Apabila perusahaan sudah berbadan hukum PT, peraturan pembagian hasil disesuaikan dengan aturan UU No.40/2007 (UU PT),” ujarnya.

Apabila terjadi sengketa, lanjut Faris, maka penyelesaian sengketa dari patungan usaha sesuai dengan metode atau mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku di Indonesia. “ Apabila terjadi sengketa maka penyelesaiannya dapat dilihat dalam Pasal 32 UU 25/2007 yaitu mengutamakan musyawarah dan mufakat dan jika tidak memperoleh kesepakatan, maka dapat ditempuh jalur hukum melalui mekanisme Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), atau Pengadilan dengan tetap memperhatikan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait lainnya,” terangnya.

Selain itu, Faris menyarankan ada beberapa yang harus diperhatikan dalam melakukan bisnis patungan saham dengan aman. “Tips melakukan patungan usaha secara aman yaitu lakukan riset terlebih dahulu mengenai seluk beluk, termasuk cost & benefit dari patungan usaha serta bagaimana bentuk operasionalisasi dari praktik kegiatan patungan usaha. Dan yang terpenting selanjutnya, yaitu pastikan bahwa “produk” dari patungan usaha tersebut telah memiliki izin resmi dari otoritas pemerintah yang sah yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan