DPR Masih Menimbang Akan Memprioritaskan RUU Kefarmasian atau RUU Waspom

Komisi di DPR hanya bisa membahas tiga atau empat undang-undang dalam setahun.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf. Sumber Foto: http://www.dpr.go.id/

Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan bahwa komisi yang dipimpinnya masih akan mempertimbangkan untuk mendahulukan pembahasan rancangan undang-undang kefarmasian atau rancangan undang-undang pengawasan peredaran obat dan makanan (Waspom).

Ia menuturkan bahwa kemungkinan RUU Kefarmasian akan segera dibahas sangat dimungkinkan. Namun, ia juga mengungkapka bahwa Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM) juga meminta DPR dan Pemerintah membentuk UU Waspom. RUU mana yang akan diprioritaskan akan tergantung dengan keaktifan siapa yang mengusulkan.

“Kita (Komisi IX,-red) kan paling dalam waktu satu tahun hanya bisa mengerjakan tiga sampai empat undang-undang. Oleh kareha itu, antrian itu tergantung siapa yang bisa mendorong lebih besar, apakah RUU Kefarmasian atau RUU Waspom? Karena semuanya sama-sama sangat dibutuhkan, semuanya meminta,” Dede Yusuf kepada Klik Legal melalui sambungan telepon, Rabu (4/10).

Dede melihat dari sudut pengawasan obat dan makanan, peran Badan POM perlu ditingkatkan lagi. Ia menyampaikan dukungkannya agar Badan POM diperkuat fungsinya dalam melakukan penyidikan, penuntutan dan penggerebekan secara langsung. (Baca Juga: Ikatan Apoteker Masih Terus Mengkaji RUU Kefarmasian).

“Badan POM ini sekarang sifatnya hanya mendeteksi apa yang beredar di publik secara umum. Kalau secara ilegal mereka belum punya kapasitas untuk melakukan penelusuran. Jadi tentu harusnya fungsi Badan POM-nya harus dirubah, harus lebih siap lagi untuk harus melakukan penelusuran yang ilegal,” kata Dede.

Selain itu, Dede juga menilai pelrunya mengatur tata kelola obat. “Karena tata kelola obat itu akan dibutuhkan oleh apoteker, rumah sakit, perdagangan dan juga untuk yang lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, Dede menilai langkah awal adalah membicarakan seputar pengawasan obat dan makanan terlebih dahulu. “Mungkin nanti yang didahulukan mengenai Waspom ini, pengawasan obat dan makanan, karena sebelum ada undang-undangnya, itu harus ada pengawasannya. Karena dari situ controlling-nya akan menyebutkan siapa yang akan melakukan pengawasan,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan penelusuran KlikLegal, baik RUU tentang Praktik Kefarmasian maupun RUU Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli di Indonesia telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) long list 2015-2019. Namun, dua RUU tersebut belum menjadi prioritas yang akan dibahas pada 2017 ini. (Baca Juga: Ini Tujuh Alasan Penyusunan RUU Praktik Kefarmasian Versi DPR).

Sedangkan, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) saat ini masih terus mengkaji RUU Praktik Kefarmasian. “Nanti kalau draftnya menurut IAI sudah cukup, akan kami bawakan draftnya ke pemerintah dan DPR untuk kemudian kita bahas bersama-sama tentang perlunya undang-undang kefarmasian,” ujar Ketua Umum IAI Nurul Falah kepada KlikLegal, Senin (2/10).

(PHB/ASH)

Dipromosikan