BNN Tingkatkan Pengawasan Penyalahgunaan Obat

Termasuk narkotika jenis baru.

Ilustrasi. Sumber Foto: https://hellosehat.com/

Badan Narkotika Nasional (BNN) terus meningkatkan pengawasan penyalahgunaan obat, terutama peredaran narkotika jenis baru. Salah satunya yang pernah terungkap oleh Ahli Kimia Farmasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Mufti Djusnir saat menangani kasus narkoba jenis chatinone (katinon) yang dialami oleh artis Raffi Ahmad.

Ia menjelaskan katinon ialah zat yang biasa digunakan untuk meningkatkan daya tahan tubuh yang diklaim sebagai suplemen. Padahal obat tersebut membuat penggunanya ketagihan. “Jadi menurut Saya bisa saja terjadi seperti itu karena sebenarnya yang dikatakan suplemen itu kan derivatifnya itu sama dengan derivatif golongannya flaka dan itu bahaya sekali. Katinon dan flaka itu identik benar-benar sangat berbahaya sekali. Cuma beda rumus molkulnya saja,” ujar Mufti.

Lebih lanjut, Mufti menuturkan katinon ini merupakan zat jenis baru. Bahkan, saat itu narkotika ini pun belum masuk di kategori di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akibat penyalahgunaan obat tersebut, akhirnya Mufti melakukan penelitian.

“Saya kemudian menjelaskan bagamana caranya, strukturnya, esensinya, tapi namanya narkotika jenis CC4, dan sekarang makin booming kan CC4 itu, ngeri sekali. Saya sudah ngasih tahu, karena sudah terdeteksi di dunia ini oleh peneliti, ada 645 kurang lebih jenis CC4 baru. Itu sudah banyak, dan saat ini sudah ada yang masuk ke Indonesia, sudah ada jumlahnya sekitar 45 butir,” ungka Mufti.

Untuk mempercepat proses penelitian, Mufti membentuk tim bersama Kementerian Kesehatan, BNN, Kepolisian, Bea Cukai dan lembaga lainnya untuk memproses jenis obat tersebut. “Itu harus sepakat itu semua menjadi bahan narkotika,” katanya.

Meski begitu, kasus narkotika yang melibatkan artis ini bergulir panjang di pengadilan karena belum ditemukan adanya ketentuan hukum penyalahgunaan zat baru ini. Meski begitu, kata Mufti, majelis hakim pada akhirnya memutuskan nasib Raffi Ahmad sebagai pemakai dan menjalani rehabilitasi.

“Kasusnya Rafi Ahmad itu tidak putus hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi, tetapi BNN menang praperadilan. Kan berdasarkan keyakinan dan diyakinkanlah sehingga di menangkan,” ujarnya.

Mufti menjelaskan bahwa penegakan hukum pada kasus ini berkaca pada kasus sebelumnya yaitu kasus metilon di NTB. Menurut Mufti, zat yang dikandung dalam katinon ini memiliki efek dan struktur kimia yang sama dengan metilon seperti narkoba yang dampaknya sangat buruk bagi kesehatan. “Ternyata saya di NTB dapat kasus yang sama katinon akhirnya semangat saya menjadi tinggi dan inkracht putusan hakim yang NTB itu kepada si pengedar narkoba dengan 14 tahun penjara,” katanya.

“Nah itulah menjadi yuriprudensi penegakan kasus hukum kasus narkotika di Indonesia” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan