Menag Bangga Sertifikasi Halal MUI Telah Diakui Dunia

Proses tersebut dimulai sejak 1976.

Menag Lukman Hakim Saifuddin. Sumber Foto: https://kemenag.go.id/

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku bangga dan mengapresiasi standarisasi jaminan produk halal dan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah diakui di dunia internasional.

Lukman pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kesehatan, dan terutama MUI yang telah meletakan pondasi awal jaminan produk halal di indonesia yang pada saat itu dipimpin oleh KH. Hasan Basri. Hal yang sama juga diungkapkan untuk Ketua MUI saat ini KH. Ma’ruf Amin. (Baca Juga: Prabu Gelar Seminar Workshop Babak Baru Sertifikat Halal Pasca Lahirnya BPJPH).

“Dalam kaitan ini pemerintah memberikan penghargaan dan terimakasih atas segala kontribusi, dedikasi dan jasa-jasa yang luar biasa kepada Ketua LPPOM MUI periode pertama dan periode kedua yaitu almarhum Prof. Muhammad Amin Aziz dan Prof. Aisyah Girindra. Yang tentu secara lebih jelas dan lebih kuat dilakukan oleh KH. Ma’ruf Amin selaku Ketua MUI saat ini,” ujar Lukman Hakim saat peresmian BPJPH di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama (Kemenag), pada Rabu (11/10).

Lukman menuturkan bahwa sertifikasi halal di Indonesia memiliki sejarah panjang, dimulai dari labelisasi atas produk yang tidak halal oleh Departemen Kesehatan tahun 1976, sebelum lahirnya UU Jaminan Produk Halal. Dengan melalui proses pembahasan di lembaga legislatif yang cukup panjang, maka labelisasi dan sertifikasi halal ditangani oleh MUI sejak terbentuknya lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetika atau yang dikenal dengan LPPOM MUI pada Januari 1969.

Lebih lanjut, Lukman mengungkapkan sertifikasi MUI kini telah diakui luas oleh berbagai belahan dunia, bahkan dikenal sebagai sertifikasi terbaik. Untuk itu, Ia pun juga mencatat pada 1999, LPPOM MUI telah mempelopori Dewan Halal Dunia atau World Halal Council (WHC) yang merupakan tempat bernaungnya lembaga-lembaga sertifikasi halal dari seluruh dunia.

Menurut Lukman, segala prestasi yang telah dicapai sampai hari ini adalah kelanjutan dari sejarah dan jejak sunyi orang-orang sebelum kita. Hingga akhirnya, pembentuk undang-undang memutuskan bahwa berdasarka Undang-undang Nomor 33 Taun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bahwa kewenangan penerbitan sertifikat halal menjadi domain Kementerian Agama. “Sesuai undang-undang yang telah dihasillkan bersama DPR RI, pemerintah adalah pihak yang bertanggung jawab atas jaminan produk halal,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa lembaga sertifikasi LPPOM MUI sudah digunakan sebagai sistem standar halal oleh 50 lembaga sertifikasi halal di dunia. (Baca Juga: MUI Apresiasi Penyelenggaraan Produk Jaminan Halal oleh BPJPH).

“Telah diketahui bahwa lembaga sertifikasi di dunia menggunakan sistem standar halal yang ditetapkan oleh majelis ulama Indonesia dan lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal di dunia meminta untuk memperoleh enforcement dari majelis ulama Indonesia. Pusat halal dunia sudah ada di Indonesia, karena itu lembaga halal dunia ada di Indonesia dan ketua nya dari Indonesia,” ujarnya.

Namun demikian, Kyai Ma’ruf juga mengingatkan sertifikasi halal yang berarti menggaransikan kehalalan produk adalah tugas berat karena penyelengaraan sekarang didukung oleh undang-undang. “Sampai di dalam undang-undang sudah tidak lagi didasari voluntary yakni sukarela tetapi mandatory atau wajib dan didukung oleh pemerintah dengan keterlibatan kementerian agama dan lembaga-lembaga terkait lainnya,” katanya.

“Karena itu saya berharap bahwasanya ke depan prosedur urusan penyelengaraan produk halal menjadi lebih baik,” pungkasnya.

 

Advertorial

Seminar Babak Baru Sertifikat Halal Pasca Lahirnnya BPJPH

Policy Research Analysis and Business Strategy (PRABU)  berkerja sama dengan Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia (JPMI) DKI Jaya menggelar seminar yang bertema “Babak Baru Sertifikat Halal Pasca Lahirnya BPJPH”, pada Rabu, 25 Oktober 2017.

Tema

Babak Baru Sertifikat Halal Pasca Lahirnya BPJPH

Waktu dan Tempat

Hari dan tanggal        : Rabu, 25 September 2017

Waktu                         : 08.30 – 12.30 WIB (seminar) dan 13.00 – 15.30 (workshop)

Tempat                       : Century Park Hotel Senayan – Jakarta (Hotel Atlet)

Pembicara Seminar

Prof. Sukoso (Kepala BPJPH)

Adhi S. Lukman (Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia)

 

Biaya Pendaftaran

Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah)

CP : 0821-111-21300 (Rachma)

 

Info lebih lanjut klik di sini

 

 

(PHB)

Dipromosikan