Menag Berharap BPJPH Dapat Membawa Perubahan Besar Dalam Pengembangan Industri Halal Domestik

Pemerintah menargetkan Indonesia masuk ke dalam 10 besar produsen halal di dunia.

Menag Lukman dan Ketum MUI KH Makruf Amin memencet tombol peresmian BPJPH. Sumber Foto: https://kemenag.go.id/

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dengan diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal ( UU JPH) sebagai badan baru di Kementerian Agama, diharapkan dapat membawa perubahan besar yang akan terus begelora di Negara Indonesia, khususnya dalam pengembangan Industri halal domestik.

“Dalam penyelenggaraan jaminan halal, badan ini memainkan peran yang amat penting  mengingat BPJPH memiliki tugas dan mengeluarkan serifikasi halal dan melakukan pegawasan,” kata Lukman saat peresmian BPJPH di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama (Kemenag), pada Rabu (11/10). (Baca Juga: Menag Bangga Sertifikasi Halal MUI Telah Diakui Dunia).

Lukman menuturkan bahwa isu halal tidak hanya menjadi isu sensitif di Indonesia melainkan kini menjadi perhatian masyarakat internasional. Dalam konteks ekonomi global, perkembangan industri halal dewasa ini telah menjadi tren dunia atau dengan kata lain, booming halal saat ini sedang terjadi di dunia. “Saya mengamati potensi industri halal di negara kita relatif sangat besar dengan pertumbuhan rata-rata berada diatas rata-rata pertumbuhan ekonomi secara umum,” kata Lukman.

Sebagaimana dirilis dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2017, Indonesia masuk ke dalam 10 besar negara konsumen industri halal terbesar didunia, untuk belanja makanan halal negara kita menempati peringkat nomer 1 di dunia, begitu pula sektor pariwisata halal Indonesia berada di urutan ke 5 di dunia, sementara untuk obat-obatan dan kosmetika halal serta keuangan syariah Indonesia menempati peringkat ke 6 dan ke 10 di dunia.

Dalam proyeksi ke depan, kata Lukman, pemerintah menginginkan Indonesia bisa masuk kategori sepuluh besar negara produsen halal dunia. Ia yakin hal itu akan tercapai dengan adanya dukungan, kerjasama, sinergitas dan kebersamaan semua pihak. “Sebagaimana kita tahu pesan al-Quran tentang konsumsi produk halal merupakan adalah pesan universal untuk kemaslahatan umat manusia seluruhnya sebagaimana ayat yang telah dibacakan oleh qariah kita,” katanya.

Selain itu, ia menilai bahwa salah satu peran strategis BPJPH ialah membangun literasi dan kepedulian halal baik dari produsen maupun kepada konsumen. (Baca Juga: Prabu Gelar Seminar Workshop Babak Baru Sertifikat Halal Pasca Lahirnya BPJPH).

Lukman menggarisbawahi bahwa penerapan regulasi jaminan produk halal memerlukan dukungan, kerja sama dan tanggung jawab dari semua stakeholder sebagai pemangku kepentingan. “Saya berharap BPJPH untuk segara mematangkan fungsi dari institusi baru ini yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat kita,” ujarnya.

BPJPH diminta untuk segara melengkapi rangkaian kelembagaan, infrastruktur, regulasi prosedur pelayanan sertifikasi, sistem pengawasan, serta kerja sama domestik dan global. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat publik juga perlu dilakukan secara lebih massif dan inklusif untuk mendorong semakin tumbuh dan berkembangnya kesadaran kepedulian para pelaku usaha dan masyarakat terhadap pentingnya jaminan produk halal serta terbangunnya literasi halal di masyarakat.

Lebih lanjut, BPJPH harus lebih proaktif melakukan penguatan basis kerja sama dan pengembangan diplomasi halal baik pada level nasional maupun global. Hal itu mengingat sertifikasi halal sesuai dengan UU JPH tidak hanya untuk produk Usaha Kecil dan Menegah (UKM) tetapi juga untuk produk barang industri dan barang impor yang ssemakin banyak memasuki pasar domestik kita. (Baca Juga: MUI Apresiasi Penyelenggaraan Produk Jaminan Halal oleh BPJPH).

Lukman menuturkan bahwa ketentuan undang-undang telah mengatur tentang sertifikat bagi setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah kita Indonesia. Oleh karena itu, Lukman meminta BPJPH untuk segera menyelesaikan, menuntaskan sistem layanan karena informasi halal dan mekanisme permohonan sertifikasi halal dengan berlandaskan prinsip kerja professional, transparan, proaktif dan biaya terjangkau.

“Saya berharap pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH didukung dengan kesiapan sumber daya manusia dalam jumlah dan kompetensi yang memadai. Dan ini tentu menjadi harapan kita bersama pada akhirnya BPJPH harus berperan dan berkontribusi sebagai penggerak dan pengembang bagi industri di tanah air serta membanguan kesadaran halal,” pungkasnya.

 

Advertorial

Seminar Babak Baru Sertifikat Halal Pasca Lahirnnya BPJPH

Policy Research Analysis and Business Strategy (PRABU)  berkerja sama dengan Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia (JPMI) DKI Jaya menggelar seminar yang bertema “Babak Baru Sertifikat Halal Pasca Lahirnya BPJPH”, pada Rabu, 25 Oktober 2017.

Tema

Babak Baru Sertifikat Halal Pasca Lahirnya BPJPH

Waktu dan Tempat

Hari dan tanggal        : Rabu, 25 September 2017

Waktu                         : 08.30 – 12.30 WIB (seminar) dan 13.00 – 15.30 (workshop)

Tempat                       : Century Park Hotel Senayan – Jakarta (Hotel Atlet)

Pembicara Seminar

Prof. Sukoso (Kepala BPJPH)

Adhi S. Lukman (Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia)

 

Biaya Pendaftaran

Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah)

CP : 0821-111-21300 (Rachma)

 

Info lebih lanjut klik di sini

 

 

(PHB)

Dipromosikan