Perpres Beneficial Ownership Diharapkan Dapat Membantu PPATK Untuk Penelusuran Aliran Dana

Draft aturan Perpres sedang menunggu persetujuan enam menteri dan pimpinan lembaga.

Gedung PPATK. Sumber Foto: http://youthproactive.com/.

Dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemilik manfaat yang sebenarnya (Beneficial Ownership). Perpres ini merupakan regulasi yang mengatur kewajiban korporasi untuk memberikan informasi mengenai siapa pemilik manfaat yang sebenarnya dari korporasi tersebut.

Kepala Bagian Legislasi Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim mengatakan bahwa aturan ini diharapkan dapat membantu PPATK dalam melakukan kegiatan analisis dan pemeriksaan tugas penelusuran aliran dana pemilik manfaat secara lebih akurat.

“Kita juga tentu ingin transparansi BO tentu didorong, bahwa di dalam PPATK ini proses-proses seperti ini penting akan mendorong proses penelusuran dana akan lebih akurat lagi karena ada data BO yang bisa diakses dan disediakan,” kata Fithtiadi saat diskusi Keterbukaan Beneficial Ownership, di Hotel JS Luwansa Jakarta, pada Kamis (5/10). (Baca Juga: Korporasi Didorong untuk Melakukan Keterbukaan Beneficial Ownership).

Selain itu, rencana implementasi aturan ini juga sangat membantu melindungi pihak-pihak yang beritikad baik termasuk BO yang bertikad baik. “Kita PPATK memang mengapresiasi kalau formatnya diubah lagi dimana perpres itu pemrakarsanya adalah Kementerian Hukum dan HAM, tetapi memang yang berinisiasi atau ‘memprovokatori’ adalah PPATK bersama temen-temen, kita coba membangun, kita susun draftnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fithriadi menjelaskan draft aturan tesebut statusnya sedang dalam proses ditandatangani oleh enam menteri dan pimpinan lembaga. “Alhamdulilah draftnya kalau ditanya statusnya sedang dalam proses paraf ke menteri-menteri terkait untuk diparaf, mulai dari Kepala PPATK, Menteri Hukum dan Hal Azasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan,” katanya.

Dalam aturan tersebut, Fithriadi menjelaskan akan ada regulator yang dapat mengetahui identitas penerima manfaat sebenarnya dari aktivitas bisnis yang dilakukan korporasi. Dalam proses tersebut akan diatur identifikasi, verifikasi, kemudian sampai menyampaikan evaluasi BO itu kepada otoritas.

“Kita juga tidak semata-mata menggantungkan korporasi ya untuk mengenali BO, atau lembaga pengawas dan pengatur atau regulatornya nanti juga bisa memetakan BO,” ujar Fithtiadi.

Pada intinya Perpres ini nantinya akan mengatur mengenai informasi beneficial ownership yang bisa diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk dipertukarkan. Bahkan, institusi-institusi lain di luar DJP, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) nanti dapat mengakses informasi tersebut. “Jadi ada pertukaran informasi yang dilakukan,” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan