Begini Roadmap Beneficial Ownership Versi EITI Indonesia

Ada tiga tahap yang disiapkan.

Sumber Foto: https://community.uservoice.com/

Isu Beneficial Ownership (BO) atau pemilik manfaat sebenarnya semakin menghangat. Pasca kasus Panama Papers yang sempat menghebohkan, kini Pemerintah Indonesia sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur hal tersebut. Selain itu, organ-organ negara lainnya maupun organisasi masyarakat sipil juga sudah menyusun konsep pengaturan BO di Indonesia.

Tim Pelaksana Ekstractive Industries Transparency Initiative (EITI) atau Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif Indonesia adalah salah satu lembaga yang menaruh perhatian hal tersebut, dengan menyusun dan mempublikasikan Peta Jalan Beneficial Ownership (Roadmap BO). (Baca Juga: TII Dukung Transparansi Beneficial Ownership sebagai Komitmen Global untuk Melawan Korupsi).

Roadmap ini disusun sebagai bagian dari pelaksanaan langkah keterbukaan beneficial ownership nasional pada tahun 2017. Selain EITI, ada beberapa instansi yang juga menyusun peta jalan BO yaitu yaitu PPATK untuk memenuhi standar FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering) dan KPK untuk memenuhi BO G20 Principles.

Dikutip dari situs resmi EITI, secara garis besar, pelaksanaan roadmap ini dibagi menjadi tiga tahapan. Tahap Pertama, tahap yang dilaksanakan pada tahun 2017 ini adalah pendefinisian BO untuk konteks Indonesia. Di tahap ini, perlu ditentukan mengenai definisi BO, tingkat keterbukaan informasi BO dan penentuan cara yang paling efektif untuk manajemen dan cara pengumpulan data. (Baca Juga: Perpres Beneficial Ownership Diharapkan Dapat Membantu PPATK untuk Penelusuran Aliran Dana).

Tahap Kedua yang akan dilaksanakan pada 2018 adalah pengembangan kerangka institusi dan hukum transparansi BO. Dalam tahap ini akan ditentukan Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaporan BO, peraturan yang mendukung/menghambat pelaksanaan BO, kerangka hukum dalam transparansi BO, dan sosialisasi aturan transparansi BO pada industri ekstraktif.

Tahap terakhir, pada tahun 2019 masuk ke tahap pelaksanaan BO sektor ekstraktif. Dalam tahap ini akan dilakukan langkah-langkah untuk memastikan keakuratan data dan mengembangkan sistem dalam pelaporan BO. (Baca Juga: Korporasi Didorong untuk Melakukan Keterbukaan Beneficial Ownership).

Sebagai informasi, peta jalan BO yang dipublikasikan oleh Tim Pelaksana EITI ini disusun berdasarkan masukan dari berbagai Kementerian dan Lembaga yang memiliki upaya yang sama dalam inisiatif ini. “Walaupun peta jalan EITI secara khusus menyoroti transparansi BO perusahaan-perusahaan sektor ekstraktif, namum langkah-langkah yang akan dilakukan akan melibatkan seluruh pihak yang terkait dengan transparansi BO,” sebut Tim Pelaksana EITI dalam websitenya.

Selain itu, hasil pelaksanaan peta jalan BO ini diharapkan berdampak pada keterbukaan seluruh sektor industri, tidak hanya sektor ekstraktif. Pelaksanaan peta jalan akan melibatkan sejumlah instansi, yatu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kantor Staf Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

 

(PHB)

Dipromosikan