Menelisik Peran Notaris Terkait Beneficial Ownership

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 9 Tahun 2017.

Ilustrasi. Sumber Foto: http://isoupdate.com/

Upaya untuk terus menciptakan transparansi atas beneficial ownership (kepemilikan manfaat yang sebenarnya) terus dilakukan pemerintah. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 9 Tahun 2017 yang berkaitan dengan peran notaris terkait beneficial ownership.

Permenhukam tersebut menjelaskan secara rinci definisi pemilik manfaat (beneficial ownership) dan berbagai kewajiban yang dibebankan kepada notaris terhadap pemilik manfaat. (Baca Juga: Begini Roadmap Beneficial Ownership Versi EITI Indonesia).

Pasal 1 angka 9 Permenhukham secara tegas mendefinisikan siapa yang dimaksud sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) ke dalam enam kategori orang yang menggunakan jasa notaris. Ketentuan itu berbunyi, “Pemilik manfaat atau beneficial owner adalah setiap orang yang: (a) memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung;

(b) merupakan pemilik sebenarnya dari harta kekayaan yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa; (c) megendalikan Transaksi Pengguna Jasa; (d) memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi; (e) mengendalikan korporasi; dan/atau (f) merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.”

Permenhukham yang berjudul “Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris” ini pada prinsipnya bertujuan untuk mengatur agar para notaris harus mengenali secara dalam pengguna jasanya. Serangkaian kewajiban untuk mengenal pengguna jasa, termasuk beneficial owner, juga dicantumkan dalam Permenhukham ini. Berikut adalah berbagai kewajiban notaris terkait beneficial owner dalam Permenhukham tersebut:

Pertama, kewajiban bagi notaris untuk menciptakan transparansi beneficial owner sudah muncul ketika melakukan hubungan usaha dengan klien (pengguna jasa). “Wajib memahami profil, maksud dan tujuan hubungan usaha, serta Transaksi yang dilakukan Pengguna Jasa dan Beneficial Owner melalui identifikasi dan verifikasi,” demikian bunyi petikan Pasal 3 Permenhukham. (Baca Juga: TII Dukung Transparansi Beneficial Ownership Sebagai Komitmen Global untuk Melawan Korupsi).

Kedua, kewajiban notaris memperoleh informasi pemilik manfaat (beneficial owner) juga dibebankan apabila kliennya adalah suatu korporasi, sebagaimana diatur Pasal 8 Permenhukham. Dalam hal ini, notaris wajib memperoleh informasi tersebut melalui pengumpulan informasi atas orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung.

Bila notaris meragukan informasi tersebut, Notaris wajib melakukan upaya lain untuk memperoleh informasi pemilik manfaat dari korporasi. Sedangkan, apabila informasi tidak diperoleh dan upaya lainnya pun gagal mendapatkan hasil, notaris menetapkan orang perseorangan yang memiliki jabatan sebagai direksi atau yang dipersamakan dengan jabatan Direksi pada Korporasi sebagai pemilik manfaat dari korporasi. (Baca Juga:

Ketiga, kewajiban untuk memperoleh informasi pemilik manfaat juga perlu dilakukan oleh notaris bila berkaitan dengan perikatan lainnya (legal arrangements) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Permenhukham. Keempat, merujuk kepada Pasal 15, notaris juga wajib mengetahui bahwa klien yang melakukan transaksi dengan notaris bertindak untuk diri sendiri, untuk dan atas nama pihak lain, atau Pemilik Manfaat (beneficial owner) atas transaksi yang dilakukan oleh kliennya tersebut.

Selain itu, kelima, notaris wajib melakukan identifikasi lebih dalam apabila pemilik manfaat memiliki tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme yang tergolong tinggi. Hal ini diatur dalam Pasal 17 Permenhukham. Keenam, notaris wajib menatausahkan dokumen seluruh pengguna jasa dan pemilik manfaat sebagaimana disebutkan Pasal 23 Permenhukham. (Baca Juga: Perpres Beneficial Ownership Diharapkan Dapat Membantu PPATK untuk Penelusuran Aliran Dana).

Apabila kewajiban-kewajiban di atas tidak dipenuhi, maka notaris bisa dikenakan sanksi administratif. Permehukham ini ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 5 Mei 2017 dan diundangkan pada 4 Agustus 2017 lalu.

(ASH/PHB)

Dipromosikan