LPPOM MUI Tegaskan Kehadiran Pemerintah dalam Jaminan Halal untuk Menambah Kekuatan

BPJPH adalah pelaku baru dalam penyelenggaraan halal, maka harus lebih berhati-hati.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim. Sumber Foto: https://islamic-center.or.id/

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim menegaskan bahwa hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagai bentuk kepedulian pada konsumen muslim di Indonesia.

“Karena kehadiran pemerintah ini menambah power di dalam sertifikasi halal. Artinya dulu juga (LPPOM MUI-red) sudah ada power, akan tetapi dengan hadirnya pemerintah diharapkan itu akan lebih powerful,” katanya kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, pada Selasa (24/10).

Dalam hal ini, Lukmanul menerangkan kehadiran pemerintah bukan mengambil alih kewenangan sertifikasi halal yang sudah dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), akan tetapi pemerintah ikut berperan langsung dalam proses pelaksanaannya. Untuk itu, ia mengklarifikasi kesalahpahaman yang sebelumnya sempat terjadi. (Baca Juga: Kehadiran BPJPH Bukan untuk Ambil Alih Kewenangan LPPOM MUI dalam Proses Sertifikasi Halal).

“Jangan sampai halal ini menjadi boomerang untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia, kita sangat senang halal ini membumi di indonesia, bisa menggelora itu tidak terlepas dari kiprah MUI selama 28 tahun. Nah, hadirnya pemerintah ini jangan sampai membuat chaos perdagangan halal. Dan bagaimana harus memainkan itu, makanya harus hati-hati,” katanya.

Lukmanul menuturkan bahwa BPJPH berserta staf pegawainya merupakan pelaku baru dari pemerintah di dunia halal ini. Baik itu, dalam proses sertifikasi, dalam  hubungan tata niaga halal, atau dalam kerjasama dunia internasional. “Ini yang harus dipahami. Namun, karena ini merupakan sesuatu hal yang baru jangan langsung mengartikan sebagai pengambilalihan nanti akan bentur sana bentur sini. Yang dirugikan itu siapa? kita semua. Halal akan menjadi negatif nantinya, itu yang saat ini saya hindari sebetulnya,” katanya.

Meskipun dirinya telah berkiprah lama di dunia halal, Lukmanul menegaskan bahwa pihaknya mendukung sekali dengan adanya keterlibatan pemerintah saat ini sehingga penyelengaraan sertifikasi halal akan semakin powerful. Namun, apabila masing-masing pihak tidak saling mendukung maka penyelengaraan sertifikasi halal akan terhambat dan keinginan untuk melindungi konsumen muslim tidak terjadi bahkan menimbulkan dampak negatif. (Baca Juga: Ketua GAPMMI Sambut Kehadiran Negara Dukung Industri Halal).

“Malah nanti yang rugi kita semua dalam hal ini kosumen Indonesia secara khususnya muslim Indonesia, secara umumnya bangsa Indonesia akan ketinggalan. Makanya ini yang saya bilang, bahwa keterlibatan ini merupakan susatu yang baru, badannya juga baru, orang-orang yang ada di badannya juga baru, ya. Jangan salah paham nanti malah bentur sana sini yang dampaknya adalah kerugian pada kita semua,” ujar Lukmanul.

Menurut Lukmanul, untuk tahapan pertama yang harus dilakukan oleh BPJPH bukan mengenai sistem karena tidak terlalu penting sebab sistem yang sudah dibangun oleh MUI sudah berjalan selama ini. Ia menjelaskan BPJPH tidak akan memulai dari nol seperti itu. “Sangat menguntungkan sekali badan ini tidak memulai dari nol karena sistem sudah ada,” katanya. (Baca Juga: Syarat Auditor Halal UU JPH Mengadopsi Aturan LPPOM MUI).

Jadi, kata Lukmanul, yang paling penting dilakukan sekarang adalah sinergisme, harmonisasi, sinkronisasi peraturannya. Sebab, MUI selama sekitar 28 tahun telah menyelenggarakan sertifikasi halal pada berbagai produk yang beredar di pasaran.   “Jadi, halal ini bukan sesuatu hal yang baru dan ini yang harus dihindari betul-betul oleh semua pihak,” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan