Bagaimana Izin Edar Produk yang Belum Memenuhi Syarat Kehalalan? Ini Penjelasannya

BPJPH terus melakukan dialog dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala BPJPH Prof. Sukoso (berdiri) saat berbicara dalam diskusi yang diselenggarakan oleh PRABU. Sumber Foto: Dok. Prabu.

Kewajiban sertifikat halal yang akan diterapkan pada 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Namun, sebagian besar industri makanan dan minuman yang beredar saat ini masih belum memiliki sertifikat halal.

Terkait masalah tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof. Sukoso mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan dialog bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membahas mengenai izin edar tersebut.

“Kita harus melakukan dialog termasuk tadi itu memang iya non halal itu sudah ada di dalam peraturan BPOM. Nah, ini yang bagiannya yang harus kita bicarakan,” kata Sukoso pada saat sesi tanya jawab dalam seminar ‘Babak Baru Sertifikasi Halal Pasca Lahirnya BPJPH’ yang diselenggarakan oleh Policy Research Analysis and Business Strategy (PRABU) pada Rabu (25/10) di Jakarta.

Sukoso mengungkapkan bahwa dialog dengan BPOM dilakukan secara intensif hari demi hari. Bahkan, ia mengaku kerap mengatur ulang rencananya berdialog dengan pihak lain bila waktunya bersamaan dengan dialog BPJPH dengan BPOM. “Jadi hari hari kami itu terus terang aja saya katakan, kenapa kalau janjian diatur dan lain sebagainya. Nah udah janjinya, contohnya mau ketemu dengan BPOM untuk membicarakan masalah itu,” ujarnya.

Sebab, kata Sukoso, mengenai izin edar bukan merupakan wilayah kewenangan dari BPJPH. Hal tersebut sudah masuk dalam lingkupnya BPOM. “Nah, izin edar itu bukan di kami. NIni harus di sinkronisasi, harus ketemu, harus bikin tim, dan bicaranya bukan sekali bicara selesai urusan, bukan. Ini yang harus kita pahami ya,” tuturnya. (Baca Juga: BPJPH Sedang Rancang Daftar Bahan Tidak Kritis).

Terkait izin edar, menurut Sukoso, hal tersebut akan menjadi masukan atau pekerjaan rumah bagi BPJPH juga. Untuk itu, ia berharap hasil dialog nanti akan menghasilkan ketentuan yang dapat  dijadikan pegangan atau bentuk kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin menjadikan halal destination di Indonesia.

Lebih lanjut, Sukoso menuturkan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan diri mengenai sistem IT yang digunakan dalam proses sertifikasi halal ke depan. “Sampai saat ini kita memang sedang mempersiapkan sendiri sistem IT. Sistem IT itu sudah kita bangun dan lagi dikaji mendalam,” katanya. (Baca Juga: Pengusaha Sarankan Ada Jangka Waktu Pemeriksaan Produk Halal di Lapangan).

Sukoso mengakui bahwa sistem penyelengaraan jaminan produk halal sudah berjalan, namun tidak menutup kemungkinan di dalam sistem sebelumnya terdapat kekurangan-kekurangan. Apalagi, masih banyak produk yang belum tersertifikasi sehingga perlu melakukan segala persiapannya dengan matang agar penyelengaraan sertifikasi halal bisa efektif dan dapat mencakup seluruh produk.

Untuk itu, ia berharap kepada para pelaku usaha untuk mempersiapkan saja segala kebutuhan yang diperlukan dalam proses sertifikasi halal. Di sisi lain, BPJPH juga akan melakukan kajian terhadap ketentuan-ketentuan yang kurang di beberapa aspek dan juga melakukan sinkronisasi ke beberapa pihak yang berwenang. (Baca Juga: Belum Ada Kepastian Terkait Logo Halal yang Berubah).

“Ini artinya apa, betapa tugas kita itu hari-hari ini benar-benar membangun landasan. Terutama landasan hukum. Sinkronisasi dan lain sebagainya yang membutuhkan waktu sekali,” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan