Begini Pengaturan Layanan Peer to Peer Lending oleh OJK

Diatur dalam Pasal 3 hingga Pasal 15 Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016.

Ilustrasi. Sumber Foto: https://www.flickr.com/

Salah satu aspek dalam financial technology yang telah diatur di Indonesia adalah layanan peer to peer lending (P2P lending) atau layanan bisnis pinjaman dari pengguna ke pengguna. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang  Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) untuk mengatur hal tersebut.

Penyelenggaraan layanan peer to peer lending berbasis fintech diatur dalam Pasal 3 hingga Pasal 15 POJK Nomor 77 / POJK.01 / 2016. (Baca Juga: Mengenal Regulasi yang Mengatur Fintech di Indonesia).

Hal pertama yang diatur oleh OJK dalam bisnis P2P lending adalah permodalan, kepemilikan, serta status badan hukum penyelenggara. Badan Hukum penyelenggara berbentuk Perseroan Terbatas ataupun Koperasi. Penyelenggara berbadan hukum PT dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85% (delapan puluh lima persen),” Pasal 3 ayat (2) peraturan tersebut.

Selain itu, penyelenggara layanan juga wajib melampirkan bukti kepemilikan modal minimal sebesar Rp1 miliar saat pendaftaran, dan modal tersebut meningkat menjadi sebesar Rp2,5 miliar saat mengajukan izin.

Lebih lanjut, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan permohonan izin kepada OJK. Untuk permohonan pendaftaran, penyelenggara harus melengkapi beberapa dokumen terkait sebagai berikut:

1.   Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.5. Bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa dokumen terkait Sistem Elektronik yang digunakan Penyelenggara dan data kegiatan operasional
2.   Bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup yang dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4×6 cm dari: a.) pemegang saham yang memiliki saham paling sedikit 20% (dua puluh persen); b.) anggota Direksi; dan c.) anggota Komisaris;6. Bukti pemenuhan syarat permodalan
3.   Fotokopi nomor pokok wajib pajak badan7. Surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam hal perizinan Penyelenggara tidak disetujui oleh OJK
4.   Surat keterangan domisili Penyelenggara dari instansi yang berwenang

 

Persetujuan atas permohonan pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan pendaftaran sesuai dengan persyaratan. Kemudian, OJK menetapkan persetujuan pendaftaran Penyelenggara dengan memberikan surat tanda bukti terdaftar.

Penyelenggara yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak jatuh tempo tanggal pelaporan.

Selanjutnya, penyelenggara yang telah terdaftar di OJK wajib mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal terdaftar di OJK. Bila lewat dari waktu itu, OJK akan menyatakan batal seluruh kelengkapan yang sudah dipenuhi sebelumnya seperti surat tanda bukti terdaftar itu dinyatakan batal. Akibatnya, penyelenggara tersebut tidak dapat lagi menyampaikan permohonan izin kepada OJK.

Penyelenggara yang surat tanda bukti terdaftarnya dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus menyelesaikan hak dan kewajiban Pengguna sesuai dalam surat pernyataan rencana penyelesaian,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (4).

Kelengkapan yang mesti dilampirkan untuk permohonan perizinan tertuang rinci dalam Pasal 11 POJK ini. Jika ada perubahan kepemilikan, penyelenggara harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.

Apabila penyelenggara yang memperoleh izin, namun menyatakan tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya, maka penyelenggara tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada OJK yang disertai dengan alasan ketidakmampuan itu.

Selain menyampaikan alasan ketidakmampuan itu, OJK mewajibkan penyelenggara agar menyampaikan skema atau rencana penyelesaian hak dan kewajiban pengguna antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Dalam hal ini, OJK akan mencabut izin penyelenggara paling lambat 20 hari sejak tanggal permohonan.

(PHB)

Dipromosikan