PRABU Luncurkan Policy Brief tentang Kewajiban Sertifikasi Halal di Indonesia

CEO PRABU Widyaretna Buenastuti (Kiri) dalam seminar jaminan produk halal beberapa waktu lalu. Sumber Foto: Dok PRABU.

Policy Research Analysis and Business Strategy (PRABU) meluncurkan “Policy Brief” (ringkasan kebijakan) seputar kewajiban sertifikasi halal di Indonesia pada 2019 mendatang.

Beberapa hal diulas dalam policy brief ini, di antaranya, adalah update seputar persiapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, wacana membuat tahapan kewajiban sertifikasi halal setelah 2019, informasi seputar aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), dan informasi seputar putusan judicial review UU Jaminan Produk Halal.

Simak PRABU Policy Brief bertajuk “Indonesia Halal Law: Mandatory By 2019” yang ditulis oleh Pendiri dan CEO PRABU Widyaretna Buenastuti di tautan ini.

Sebagai informasi, PT Karya Prabu Indonesia berkonsentrasi pada penelitian dan analisa terhadap kebijakan publik yang memiliki dampak bagi iklim bisnis serta meningkatkan kompetensi dan keterampilan melalui berbagai tawaran pelatihan dan seminar. Tujuan dari PRABU Policy Brief adalah memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai perkembangan terkini dari isu atau kebijakan yang spesifik.

PRABU menerima permintaan tinjauan dan analisa kebijakan yang dapat disalurkan melalui:

Email : info@prabu.biz.id
Phone : (021) 80674920
Linkedin : Prabu Indonesia
Instagram : karyaprabuindonesia

(RED)

Dipromosikan