Akademisi Sarankan Keamanan Fintech Harus Diperketat

Setidaknya ada tiga upaya yang perlu dilakukan.

Ilustrasi. Sumber Foto: www.cafecredit.com via flickr.

Perkembangan Financial Technology (Fintech) dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan. Namun, di lain sisi, berbagai kemudahan dalam bertransaksi yang ditawarkan membuka celah terjadinya tindak pidana, khususnya terkait dengan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan sebagainya.

Untuk itu, Dosen Hukum Teknologi Informasi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Firdausi Firdaus menyarankan agar pemerintah dan pihak terkait lainnya segera melakukan beberapa upaya dalam memperketat keamanan fintech. (Baca Juga: Regulatory Sandbox Sebagai Upaya Akselerasi Hukum terhadap Inovasi dalam Financial Technology: Quo Vadis (AILRC)).

Berikut adalah beberapa upaya yang bisa dilakukan:

Pertama, koordinasi antara lembaga kepolisian baik nasional maupun regional seperti Unit National Cyber Crime. “Solusinya menurut saya adalah kerja sama antar lembaga baik itu regional maupun sektoral, misalnya kegiatan polisi itu wajib dilaksanakan untuk bagaimana menguatkan hubungan mereka ketika ada kasus seperti keamanan ini bisa ditangani, itu yang pertama,” katanya.

Kemudian, kedua adalah dengan adanya tanggung jawab dari penyelenggara teknologi untuk meminimalisasi penyalahgunaan fasilitas tersebut untuk aksi-aksi kejahatan. “Bagaimana cara kita untuk memantau orang yang melakukan kejahatan melalui fintech ini. Jadi, penyelenggara ini bisa tahu dan mengecek di mana lokasi pengguna tersebut. Makanya itu juga dibutuhkan kerja sama dengan departemen keamanan yang regional maupun nasional,” ujarnya. (Baca Juga: Persaingan Fintech dan Industri Perbankan Disarankan Bertransformasi Jadi Bersinergi).

Ketiga, pemerintah pun perlu mendukung keamanan dengan membuat regulasi yang melindungi konsumen jika sewaktu-waktu terjadi hal yang merugikan. Firdaus berharap pemerintah dapat membuat kebijakan yang merespons cepat kejadian yang sudah ada maupun memprediksi apa yang akan terjadi.

Sayangnya, lanjut Firdaus, pemerintah masih sering terlambat dalam merespons kondisi teknologi. Ia mencontohkan persoalan perlindungan data pribadi yang sudah ada naskah akademiknya dan RUU-nya, namun sampai saat ini belum ada kejelasannya. (Baca Juga: Banyak Pemangku Kepentingan Menuntut Kejelasan RUU Perlindungan Data Pribadi).

“Belum secara jelas oleh mereka akan ditargetkan di tahun 2018 ini, kenapa. Padahal digitalisasi apa pun baik dalam pelayanan publik, maupun kegiatan dalam kegiatan bisnis semestinya keamanan data harusnya menjadi prioritas utama yang dilakukan oleh pemerintah baik eksekutif maupun legislative,” ujar Firdaus.

Jadi, menurutnya, memang hal yang tepat adalah ketika respons yang dilakukan pemerintah itu cepat sehingga ketika terjadi masalah dapat segera ditanggapi dengan peraturan. Jika setelah itu peraturan belum cukup, maka pergantian peraturan tersebut dapat dilakukan dengan cepat, “Jadi hanya itu yang bisa meminimalisasi kerugian-kerugian yang nanti dirasakan konsumen,” ujarnya. (Baca Juga: Milenial Kelas Menengah Menjadi Target Pasar Fintech Terbesar).

(PHB)

Dipromosikan