Ini Lima Aspek dalam Fintech yang Diharapkan Jadi Prioritas Regulasi

Dua peringkat teratas adalah Know Your Customer (KYC) dan tanda tangan digital.

Ilustrasi. Sumber Foto: https://www.exambin.com/

Direktur Eksekutif Kebijakan Publik Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) Ajisatria Suleiman mengatakan masih banyak aspek terkait financial technology (fintech) yang belum diatur oleh pemerintah, di antaranya adalah aspek know your customer (KYC / mengenal nasabah atau konsumen) dan digital signature (tanda tangan digital).

“Banyak (yang perlu diatur,-red). Dalam survei kami, prioritas regulasi nomor satu dan nomor dua adalah KYC dan tanda tangan digital,” ujarnya ketika menjawab pertanyaan KlikLegal melalui pesan whatsapp, Rabu (28/2). (Baca Juga: Akademisi Sarankan Keamanan Fintech Harus Diperketat).

Berdasarkan “Catatan Fintech 2017” yang diluncurkan oleh AFTECH, setidaknya ada lima aspek yang perlu menjadi prioritas regulasi. Yakni, know your customer (KYC), digital signature (tanda tangan digital), open banking API, payment gateway dan e-money atau e-wallet.

Dalam Catatan tersebut yang berasal dari survei anggota AFTECH yang aktif di bisnis Fintech, mayoritas responden menempatkan KYC diprioritas pertama sebagai aspek yang perlu segera diatur oleh pemerintah. Ada 62,3 persen responden yang berharap agar pemerintah segera meningkatkan peraturan dan menstandardisasi aspek KYC tersebut. (Baca Juga: Regulatory Sandbox Sebagai Upaya Akselerasi Hukum terhadap Inovasi dalam Financial Technology: Quo Vadis? (AILRC)).

Kedua, digital signature atau tanda tangan digital yang dipilih oleh 56,5 persen responden. Selanjutnya, ketiga, adalah open banking API yang diharapkan menjadi prioritas untuk diregulasi oleh 49,3 persen responden.

Sedangkan, posisi keempat adalah payment gateway yang dipilih oleh 47,8 persen responden. Lalu, terakhir, kelima adalah e-money (uang elektronik) atau e-wallet (dompet elektronik) yang diharapkan menjadi prioritas regulasi oleh 46,4 persen responden.

Dari survei tersebut AFTECH menyimpulkan bahwa, “Apa pun jenis tekfin (teknologi financial / fintech)-nya, semua menghadapi tantangan yang sama, yaitu bagaimana melakukan verifikasi nasabah tanpa tatap muka (presence less) dan tanpa kertas (paperless).” (Baca Juga: Persaingan Fintech dan Industri Perbankan Disarankan Bertransformasi Jadi Bersinergi).

Sedangkan salah satu startup di bidang marketplace produk investasi menilai perlunya perhatian yang khusus di bidang fintech. “User onboarding di tekfin sangat berbeda denngan e-commerce atau sektor lainnya karena ada concern di bidang pencucian uang dan pencegahan fraud,” sebutnya sebagaimana dikutip dari Catatan Fintech 2017 tersebut.

(PHB/ASH)

Dipromosikan