Fakta dan Syarat Keterkaitan Paten Dan Riset Teknologi

Ilustrasi. Sumber : https://australianfintech.com.au/

Ketua Bidang Advokasi Lembaga Hukum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Hotman Sitorus menyebutkan ada beberapa prinsip dan fakta berkaitan paten dan riset tekonologi.

“Ada beberapa prinsip paten yang dikaitkan dengan riset dan juga teknologi yang ada, itu hubungannya,” ujarnya dalam seminar umum bertajuk ‘Urgensi Paten Menuju Universitas Berbasis Riset sebagai Apresiasi Intelektual dan Strategi Komersial’ yang diselenggarakan oleh ILUNI UI di Depok, Jawa Barat, Rabu (25/4).

Hotman menuturkan paten dan riset teknologi (ristek) mensyaratkan kebaharuan. Artinya kedua hal tersebut mempunyai syarat yang sama, yakni urusan kebaharuan. Tidak diperlukan uji klinis untuk pendaftaran paten.

“Bicara paten berarti bicara teknologi. Jadi kita bisa membuat sebuah rumus, paten tanpa teknologi adalah sebuah fiksi. Sementara, tidak mungkin ada paten tanpa ada teknologi, dan riset teknologi tanpa paten adalah fiktif. Semoga para tekonolog sepakat dengan kata-kata itu. Tidak ada yang lain, walaupun terkadang tidak semua teknologi akan berakhir pada paten. Karena tidak basic risetnya. Itu yang harus kita sadari,” ujar Hotman.

Menurut Hotman, paten adalah persaingan  antar lembaga riset, baik dari universitas, perusahaan, dan pemerintah. “Siapa duluan dia dapat (First To File. Patent First, Prototype Then), inilah aturan mainnya. Jadi, jangan prototype dulu baru patenkan,” ujarnya.

Lalu, perlindungan paten bersifat itu nasional, akan tetapi kebaruan bersifat global. Hotman menjelaskan perlindungan paten diberikan selama 20 tahun yang kemudian menjadi publik domain. Dengan adanya jaminan 20 tahun, hal ini menunjukan adanya invensi yang dilindungi.

“Jaminan 20 tahun, setelah itu menjadi milik umat. Yang kita jual sebenarnya bukan invensi. Invenstor tidak mungkin mau membeli invensi. Yang mengangkat adalah monopolinya. Invensi tanpa paten mungkin mereka tidak akan tertarik. Lalu, mereka akan tertarik kalau ada monopolinya. Jadi, yang dijual bukan invensinya tetapi adalah monopolinya,” tutur Hotman.

Melalui dokumen paten dapat ditemukan 70%  sampai 80%  teknologi dunia yang sudah tersedia dan telah dimanfaatkan. “Maka dari itu kita memegang prinsip, riset teknologi bermula dan berkahir pada paten. Jika itu sudah dipahami, maka riset dan teknologi di Indonesia akan berkembang. Dari mana ristek melihat adanya kebaharuan? Hanya ada pada researching kepada paten. Tanpa melihat dokumen paten, kita tidak akan bisa melihat adanya kebaharuan. Searchinglah dokumen paten,” tukasnya.

PHB

Dipromosikan