Ini Tiga Hal Pokok Tentang Pendaftaran HKI

Sumber : Dokumen Pribadi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI) telah menyiapkan pendaftaran hak atas kekayaan intelektual melalui internet atau daring (online). Tujuan adanya pendaftaran melalui daring ialah guna meningkatkan daya saing di tengah implementasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen KI Kemenkumham), Freddy Harris menyebutkan ada tiga hal pokok dari hal kekayaan intelektual, yakni IP Filing, IP Commercialization, dan IP Enforcement. “Intinya HKI ada di sini,” ujarnya dalam seminar umum bertajuk ‘Urgensi Paten Menuju Universitas Berbasis Riset sebagai Apresiasi Intelektual dan Strategi Komersial’ yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) di Depok, Jawa Barat, Rabu (25/4).

Pertama, e-filing. Menurut Freddy, sistem e-filling itu diharapkan mempermudah pendaftaran HKI, sehingga dengan demikian aplikasi bisa meningkat dan terlindungi. Freddy menjelaskan dahulu  bila pemohon dari daerah (luar Jakarta) HKI, mereka harus datang ke Ditjen HKI pusat, sekarang cukup melalui Kantor wilayah setempat. Sehingga, pendaftaran bisa lebih cepat dan database tersimpan dengan baik.

“Filing atau data. Artinya harus didaftar, tanpa filing tidak mungkin HKI itu bisa secara otomatis menjadi terproteksi, meskipun hak cipta itu sifatnya deklaratif tetapi tetap saja. Tanpa filing tanpa punya data based yang baik, tidak mungkin,” kata Freddy.

Lebih lanjut, pihaknya saat ini sedang menginvestasikan perbaikan infrastruktur di dalam database itu sebesar 200 miliar lebih. “Pemeriksaan paten harus baik, mejanya harus dibuat nyaman memeriksanya. Saya bilang ini penting data based. Dengan data based yang tidak baik dan benar, tidak mungkin akan ada proteksi,” ujarnya.

Kedua, komersialisasi. Freddy menjelaskan dengan pendataan yang baik akan menghasilkan komersialisasi dari paten tersebut. Tanpa itu, pendaftar akan terbebani dengan biaya pemeliharaan.

“Jangan bikin riset, tapi ujung-ujungnya tanpa ada komersialisasi. Karena nanti bapak-bapak akan terbebani dengan pembiayaan pemeliharaan. Ini akan berat, makanya harus dipikirkan,” tuturnya.

Ketiga, enforcement. “Baru setelah komersialisasi baru enforcement-nya ada. Bagaimana mau ada penegakan kalau datanya saja tidak ada, datanya kurang. Terkadang pendaftar itu hanya buat irah-irah atau kata-katanya doang. Saya bilang Anda itu harus isikan substansinya. Deskripsinya itu yang penting yang menunjukan adanya kebaharuan,” ujarnya.

“Jadi tiga ini. Makanya memang harus ada orang yang memikirkan bagaimana komersialisasi ini. Bagaimana ketiganya bisa dilakukan dan dipenuhi,” tukas Freddy.

PHB

Dipromosikan