Ini Perbandingan Permohonan Paten Perguruan Tinggi Di DJKI

Ilustrasi. Sumber : http://www.industryweek.com

Perguruan Tinggi perlu menciptakan inovasi dalam dunia Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan mendaftarkannya di Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan memiliki HKI dan memanfaatkannya secara optimal maka perguruan tinggi dapat meningkatkan dan menunjang kualitas sistem pendidikan, serta meningkatkan kesejahteraan di perguruan tinggi dan juga masyarakat.

Saat ini di Indonesia berdasarkan laman resmi DJKI www.dgip.go.id, terdapat 29  Daftar Pengajuan HKI dari Perguruan Tinggi Indonesia dengan rincian sebagai berikut :

Nama Perguruan TinggiBanyaknya Paten ( Tahun dan Banyak Paten)
Universitas Gadjah Mada25 : (2000-1; 2001-0; 2002-0; 2003-2; 2004-8; 2005-7; 2006-1; 2007-2; 2008-3)
Universitas Brawijaya18 : (2001-0; 2002-0; 2003-2; 2004-1; 2005-2; 2006-1; 2007-4; 2008-3)
Universitas Sriwijaya14 : (2003-2; 2004-10; 2005-2)
Universitas Muhammadiyah Malang8 : (2006-5; 2007-3)
Institut Teknologi Surabaya7 : (2001-2; 2002-2; 2005-1; 2006-1; 2007-2)
Universitas Sebelas Maret6 : (2006-4; 2007-2)
Institue Pertanian Bogor4 : (2001-1; 2004-2; 2006-1)
Universitas Airlangga4 : (2005-1; 2007-3)
Universitas Negeri Malang4 : (2006-2; 2007-1)
Universitas Lampung2 : 2007
Universitas Andalas2 : 2007
Universitas Gunadarma2 : 2008
Universitas Indonesia1 : 2000
Univeristas Sumaatera Utara1 : 2004
Universitas Tridinanti Palembang1 : 1994
Universitas Surabaya1 : 2001
Universitas Pendidikan Indonesia1 : 2001
Universitas Hasanussin1 : 2006
Universitas Atma Jaya Yogyakarta1 : 2007
Universitas Negeri jogyakarta1 : 2007
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya1 : 2007
Universitas Tanjung Pura1 : 2007
Universitas Wangsa Manggala1 : 2007
Universitas Udayana1 : 2004
Universitas Negeri Papua1 : 2006
Universitas Merdeka Malang1 : 2007
Universitas Haluole1 : 2004

Sumber : diolah dari www.dgip.go.id, akses 10 Januari 2010.

Ketua Bidang Advokasi Lembaga Hukum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Hotman Sitorus berharap akademisi dari setiap perguruan tinggi dapat menciptakan inovasi dan mendaftarkan patennya.

“Ayo tingkatkan paten di masing-masing kampusnya. Ini rata-rata universitas bermain paten pada tahun 2002. UI yang saya cari, hanya mendaftarkan paten pada tahun 2001. Ini data yang saya searhing di DJKI masih sedikit. Jadi mudah-mudahan DJKI bisa menerbitkan daftar tahunan universitas yang pemilik paten. Dan insentif harus diberikan. Sebab, salah satu alat menilai kualitas univeritas adalah paten,” ujar Hotman dalam seminar umum bertajuk ‘Urgensi Paten Menuju Universitas Berbasis Riset sebagai Apresiasi Intelektual dan Strategi Komersial’ yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) di Depok, Jawa Barat, Rabu (25/4).

Selain itu, Hotman menyampaikan perguruan tinggi diharapkan berfungsi sebagai Income Generating Institution melalui komersialisasi dan pendapatan royalti dari hasil penelitian yang mendapat perlindungan HKI.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen KI Kemenkumham) Freddy Harris pun mendorong kalangan perguruan tinggi di Indonesia untuk mendaftarkan patennya. “Saya minta untuk seluruh perguruan tinggi untuk mendaftarkan patennya. Karena di Indonesia ini datanya paling rendah. Masih sedikit dari univerisitas yang hasil risetnya didaftarkan di kami,” ujarnya.

PHB

Dipromosikan