Gakeslab Minta Penawaran Harga Alkes di E-Catalog di atas HPP

Sumber foto : Dokumen Pribadi

Target Kementerian Kesehatan terhadap pertumbuhan industri alat kesehatan (alkes) mencapai 25 persen di 2030 sulit tercapai. Sebabnya saat ini pelaku industri alkes dihadapkan pada tekanan harga jual hingga di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau Cost of Goods Sold (COGS), terutama untuk produk alkes impor yang masuk dalam E-Catalog pemerintah yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP)

Ketua Umum Gakeslab Indonesia, H. Sugihadi, mengatakan harga wajar pabean atau HPP Alkes berada di level 1.4 atau 40% dari harga pokok saat membeli dari eksportir di luar negeri. Padahal, biaya importasi tersebut mencakup asuransi, freight forwarding, pajak bea masuk, PPN Impor, PPNBM, PPh 22, biaya administrasi bank, serta jasa transportasi dan asuransi.

“Ini biaya yang kami keluarkan sejak barang keluar dari gudang eksportir hingga tiba di gudang penyimpanan di dalam negeri. Ketemu angka 1.4 untuk biaya pabean dalam kegiatan importasi alkse tersebut. Jadi kalau dalam E-Catalog ditawar lagi di bawah harga HPP tentu itu bisa mengganggu mutu alkes, karena saking murahnya harga alkes, maka barang yang dipakai rumah sakit rendah mutunya. Ini buruk bagi pelayanan di rumah sakit dan kesehatan pasien. Ini yang terus kita negosiasikan dengan LKPP bersama pihak Kemenkes,” ungkap Sugihadi di Hotel Manhattan Jakarta, Jumat (4/5).

Menurut Sugihadi, dari sejumlah alkes impor yang masuk dalam daftar E-Catalog ditawar secara beragam oleh LKPP mulai  dari 1.3 dan ada pula alkes yang ditawar berbeda pada harga 1.6 dari harga wajar pabeanan (HPP/COGS). “Masing-masing kami ditawar beda-beda. Kalau kita tidak mau, ya sudah,” keluhnya.

Berdasarkan data Gakeslab, sejauh ini, baru 16.667 nomor izin edar produk alkes yang terdaftar di e-katalog dari kurang lebih 250.000 nomor izin produk alkes yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Menurut Sugihadi, ini juga terkait dengan keterbatasan proses pendaftaran alkes ke dalam e-katalog, ditambah waktu registrasi yang tidak terjadwal secara pasti, dan mekanisme penawaran harga yang tidak wajar.

Lebih lanjut, Sugihadi menyebutkan anggota Gakeslab itu ada 400-an tetapi produk mereka yang masuk E-Catalog baru sepertiga. Ia berharap jumlah industri ini akan terus bertambah ke depan sejalan dengan negosiasi harga wajar. Karena, produk alkes anggota Gakeslab saat ini telah mengadopsi program dari KPK, Profesional Berintegritas (PROFIT), dan lainnya.

“Jadi, kami mendukung pemerintah melalui sistem pengadaan elektronik oleh LKPP. Tetapi kami minta pertimbangan dair LKPP, karena produk alkes murah belum tentu mutu terjaga. Dan kalau ditawar di bawah harga wajar, kita himbau anggota untuk menolak,” jelas Sugihadi.

Dengan begitu, Sugihadi menuturkan dengan kondisi saat ini di mana pertumbuhan industri alkes baru 5 persen, maka untuk mencapai target pemerintah dengan pertumbuhan 25 persen di 2030 akan menjadi tugas berat bagi pelaku industri. “Kalau usaha kami sangat minimal untuk berkembang, bagaimana kita bisa berubah dari importir ke produsen,” tukasnya.

PHB

Dipromosikan