Pemerintah Terbitkan Regulasi Terbaru Terkait Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

Pemerintah memandang perlu menetapkan Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (PKEK) yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (PKEK) yang diteken pada 06 Januari 2020 silam. PP 1/2020 ini terbit untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 9 dan Pasal 12 ayat (6) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Menurut Pasal 1 ayat (1) PP ini, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)  adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik  Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas  tertentu. Nantinya penyelenggaraan KEK dilakukan oleh Dewan Nasional dan pengelolaannya dilakukan oleh Dewan Kawasan.

Penyelenggaraan KEK menurut PP ini meliputi: pengusulan pembentukan KEK, penetapan KEK, pembangunan dan pengoperasian KEK, pengelolaan KEK, dan evaluasi pengelolaan KEK. 

Terkait lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK yaitu a. area baru; b. perluasan KEK yang sudah ada; atau c. seluruh atau sebagian lokasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). 

“Lokasi KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan lokasi KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun yang dibentuk berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai KPBPB sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir,” bunyi Pasal 4 PP ini.

Pembentukan Zona KEK terdiri atas pengolahan ekspor, logistik, industri; pengembangan teknologi, pariwisata, energi, industri kreatif, pendidikan, kesehatan, olahraga, jasa keuangan, dan/atau ekonomi lain yang ditetapkan oleh Dewan Nasional. Pembentukan KEK dapat diusulkan oleh: a. Badan Usaha; b. Pemerintah Daerah kabupaten /kota; atau c. Pemerintah Daerah provinsi. Badan Usaha, sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1), terdiri atas: a.Badan Usaha Milik Negara (BUMN); b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); c. koperasi; d.badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; e. badan usaha patungan atau konsorsium. 

Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK yang dilakukan berdasarkan usulan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian. Pengusulan KEK, menurut PP ini, disampaikan secara tertulis kepada Dewan Nasional KEK oleh pimpinan badan usaha, bupati/wali kota, gubernur; menteri/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, atau Ketua Dewan Kawasan KPBPB. Dalam hal Dewan Nasional menyetujui pembentukan KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden, jika disetujui, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Adapun ketentuan peralihan dalam PP ini, menjelaskan terkait penyelenggaraan KEK sebelum adanya PP ini dilaksanakan, diselesaikan, dan disesuaikan sesuai PP ini.

“(1) Pengusulan pembentukan KEK yang telah disampaikan kepada Dewan Nasional dan belum diputuskan dan/atau ditetapkan sebagai KEK sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; (2) Pembangunan KEK yang dilaksanakan dan belum dinyatakan siap beroperasi sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; dan (3) KEK yang telah beroperasi sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, disesuaikan pelaksanaan pengelolaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 57 PP ini.

Pada saat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (PKEK) ini berlaku, maka ketentuan PP 2/2011 tentang Penyelenggaraan KEK sebagaimana telah diubah dengan PP 100/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

SF

Dipromosikan